- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Mengizinkan Pemohon (Nanang Acil bin Soremoha) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Irmawati binti Afanuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone.
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah lampau untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
Putusan PA WATAMPONE Nomor 801/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
|
Nomor | 801/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Tang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.m. Suyuti, Br Hakim Anggota Andi Maryam Bakri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Samsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 3.1 Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 4. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas, pada saat sidang pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Watampone; Dalam Rekonvensi 2.1 Ega Prasetya binti Nanang Acil, lahir tanggal 05 Juli 2004 2.2 Pantri Madani bin Nanang Acil, lahir tanggal 28 September 2010 sejumlah Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) 3. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah lampau yang tersebut pada diktum angka 2 di atas, pada sidang pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Watampone; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang namanya tersebut pada diktum angka 2 di atas masing-masing sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 5 % hingga 10 % pertahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri/berusia 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 801/Pdt.G/2021/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 801/Pdt.G/2021/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 801/Pdt.G/2021/PA.Wtp
Statistik3820