- Menyatakan terdakwa I Iwan Kurniawan alias Iwan dan Terdakwa II Syamsudin A. Mentemas S. Sos alias Unding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Iwan Kurniawan alias Iwan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Terdakwa II Syamsudin A. Mentemas S. Sos alias Unding dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastic bening berukuran sedang transparan yang didalamnya berisikan serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram .
- 8 (delapan) paket plastic bening berukuran sedang transparan dalam keadaan kosong.
- 11 (sebelas) paket plastic bening berukuran kecil transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) paket plastic bening berukuran besar transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna siver Merk CAMRY .
- 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong) .
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning .
- 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau yang terhubung dengan jarum sebagi kompor shabu .
- 1 (satu) buah sedotan pipet yang telah di modifikasi yang digunakan sebagai sendok shabu .
- 1 (satu) buah gunting warna silver, dan
- 1 (satu) buah alat press warna kuning merk PROHEX .
- 1 (satu) unit Hand Phone, Jenis : Android, Merk : OPPO RENO 3, warna : Biru muda metalik, Nomor IMEI 1 : 865491042119870, Nomor IMEI 2 : 8654910421199862, Nomor SIM CARD : 0822 9026 6899 .
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk : NOKIA, warna : Biru, Nomor IMEI 1 : 357737109835435, Nomor IMEI 2 : 357737109935433, Nomor SIM CARD : 0822 5956 2771, dan
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BUOL Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Bul |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Ari Anggara Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ryanda Putra, Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad |
Panitera | Panitera Pengganti Sardi Laiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara terdakwa Erwin Hasan alias Erwin. |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Bul
Statistik11440