- Menyatakan Terdakwa Erwin S. Hasan alias Erwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastic bening berukuran sedang transparan yang didalamnya berisikan serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram .
- 8 (delapan) paket plastic bening berukuran sedang transparan dalam keadaan kosong.
- 11 (sebelas) paket plastic bening berukuran kecil transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) paket plastic bening berukuran besar transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna siver Merk CAMRY .
- 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong) .
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning .
- 1 (satu) buah korek api gas warna Hijau yang terhubung dengan jarum sebagi kompor shabu .
- 1 (satu) buah sedotan pipet yang telah di modifikasi yang digunakan sebagai sendok shabu .
- 1 (satu) buah gunting warna silver .
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk : NOKIA, warna : Biru, Nomor IMEI 1 : 357737109835435, Nomor IMEI 2 : 357737109935433, Nomor SIM CARD : 0822 5956 2771 .
- 1 (satu) unit Hand Phone, Jenis : Android, Merk : OPPO RENO 3, warna : Biru muda metalik, Nomor IMEI 1 : 865491042119870, Nomor IMEI 2 : 8654910421199862, Nomor SIM CARD : 0822 9026 6899 .
- 1 (satu) buah alat press warna kuning merk PROHEX .
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) .
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) .
- 1 (satu) lemabr uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) .
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) .
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BUOL Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Bul |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Ari Anggara Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryanda Putra, Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad |
Panitera | Panitera Pengganti Sardi Laiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Erwin S. Hasan alias Erwin; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Bul
Statistik11952