- Menyatakan terdakwa JON NASARA Alias JON HENDRIK Ak. M. NASIB SARKAT (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan kepada Orang Lain untuk melakukan pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil merek SUZUKI, type GC415T( 4x2) M/T, Jenis MB. BARANG, Model Pick Up, warna putih, dengan Nomor Polisi : EA 8116 B, Nomor Rangka : MHYGDN41TJJ400426, Nomor Mesin : G15AID-409906 An. DEWI SURYATI INDAH beserta Kunci dan STNK.
- 1 (satu) Buah Tombak yang ujungnya terbuat dari besi yang panjangnya sekitar 30 cm dan tangkai terbuat dari kayu berwarna putih panjang sekitar 147 cm;
- 1 (satu) Buah pedang yang terbuat dari besi yang panjangnya sekitar 150 cm warna putih dan sarung pedang terbuat dari kayu yang berwarna coklat;
- 1 (satu) buah Kaos warna biru dengan merek Indigo;
- 1 (satu) buah Jaket warna cream dengan merek Post;
- 1 (satu) buah celana Jeans warna biru dengan merek Levi?s;
- 1 (satu) buah parang terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan sekitar 60 cm gagang terbuat dari tanduk rusa dan sarung terbuat dari kayu warna coklat;
- 1 ( satu ) unit mobil merk Mitsubishi (006) Triton DC HDX-H (4x4) M/T Model M/B Double Cabin warna putih solid dengan Nomor Polisi EA 8171 F Nomor Rangka : MMBJNKL30JH018567 Nomor Mesin : 4D56UAR0761 An. Antony Zhamawa beserta Kunci dan STNK
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 205/Pid.B/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 205/Pid.B/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkasa perkara atas nama MUHAMMAD JUNAIDI Alias MEK Ak. ABDUL GANI. |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.B/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 205/Pid.B/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik121104