- Menyatakan terdakwa AKHIYAR ALS. IYAR AK. M. SALEH (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Atau Melawan hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan menggunakan plastik obat transparan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, telah habis di uji lab di Balai POM Mataram;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) pipet berbentuk skop;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting;
- 19 (sembilan belas) lembar bukti resi pengiriman uang;
- Uang sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buku tabungan BRI;
- 2 (dua) buah kartu ATM BRI;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Karsena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa AKHIYAR Als. IYAR AK. M. SALEH (alm); 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik8229