Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 9/Pdt.G/2021/PTA.MU |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.gapuri |
Hakim Anggota | H. M. Ali Syarifuddin Masud, M.agh. Moh. Faishol Hasanuddin |
Panitera | H. Jainudin Zaman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 285/Pdt.G/2021/PA.Tte tanggal 26 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1443 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Gozal Setiawan bin Gentar) terhadap Penggugat (Rani Andini Yasa, S.H. binti Rahman Yasa);3. Menetapkan ketiga anak yang bernama :3.1 Putra Ramadhan Setiawan, laki-laki, lahir tanggal 23 Agustus 2011;3.2 Nagita Putri Setiawan, perempuan, lahir tanggal 13 Januari 2016;3.3 Nadila Putri Setiawan, perempuan, lahir tanggal 13 Januari 2016 berada dalam Pengasuhan (hadhanah) Penggugat/Terbanding, dengan ketentuan Penggugat/Terbanding harus memberikan akses yang cukup kepada Tergugat/Pembanding untuk bertemu atau melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi ketiga anak tersebut;4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 3 di atas sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri;DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan rekonpensi Tergugat/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp939.000.00 (Sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2021/PTA.MU
Lainnya : 285/Pdt.G/2021/PA.TTE
Statistik1780