- Menyatakan terdakwa ORFAH ARROWWAN alias ORFAHtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan dan pemalsuan surat?sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Pertama dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaORFAH ARROWWAN alias ORFAHoleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkankepadanya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buku sertifikat nomor hak milik: 00012 an. ORFAH ARROWWAN yang terletak di Desa Towua Kec. Wundulako Kab. Kolaka;
- 1 (satu) buku sertifikat nomor hak milik No.: 57 an. ORFAH ARROWWAN yang terletak di Desa Sabiano Kec. Wundulako Kab, Kolaka;
- 1 (satu) buku sertifikat nomor hak milik : 0037 an. ORFA ARROWWAN yang terletak di Desa Towua Kec. Wundulako Kab. Kolaka;
- 1 (satu) buku sertifikat nomor hak milik No. 581 an. ORFAH ARROWWAN yang terletak di Desa Towua Kec. Wundulako Kab. Kolaka;
- 1 (satu) buku sertifikat nomor hak milik No. 114 an. ORFAH ARROWWAN yang terletak di Desa Towua Kec. Wundulako Kab. Kolaka,dan;
- 1 (satu) buku sertifikat nomor hak milik No. 179 an. ORFAH ARROWWAN yang terletak di Desa Towua Kec. Wundulako Kab. Kolaka;
- 1 (satu) lembar kuitansi;
- 2 (dua) lembar surat perjanjian;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian gadai sawah;
- 2 (dua) lembar kuitansi yaitu tanggal 25 Juli 2020 dan 8 Agustus 2020;
- 2 (dua) lembar surat perjanjian pada tanggal 20 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pada tanggal 8 Mei 2020;
- 2 (dua) lembar kuitansi;
Putusan PN KOLAKA Nomor 148/Pid.B/2021/PN Kka |
|
Nomor | 148/Pid.B/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Basrin |
Panitera | Panitera Pengganti Alhadist, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Arma Yunita T Binti Muh. Anwar Tawil; Dikembalikan kepada saksi M. Yusuf Matta Bin Matta; Dikembalikan kepada saksi H. Iskandar Kako Alias Iskandar Bin Kako; Dikembalikan kepada Sdri. Hj. Herna alias Erna Binti Alm. Tajang Caco; Dikembalikan kepada saksi H. Sujarno alias Jarno Bin Alm. H. Dg Paroppo; Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/2021/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/2021/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2021/PN Kka
Statistik7321