Putusan PN TENGGARONG Nomor 765/Pid.B/2016/PN Trg |
|
Nomor | 765/Pid.B/2016/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, Shhakim Anggota Masye Kumaunang |
Panitera | Panitera Pengganti Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 765/Pid.B/2016/PN.TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : WAGINO Bin TUKIMAN; Tempat lahir : Blitar; Umur/Tgl. Lahir : 47 Tahun / 16 Nopember 1969; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Mulawarman, RT. 16, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh: 1. Penuntut Umum, sejak tanggal 17 November 2016 sampai dengan tanggal 6 Desember 2016; 2. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 5 Desember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2016; 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 Maret 2017; 4. Pengalihan Penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah terhitung sejak tanggal 05 Januari 2017 sampai dengan tanggal 4 Maret 2017; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 765/Pid.B/2016/PN.Trg tanggal 5 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim; - Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 765/Pid.B/2016/PN.Trg tanggal 5 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut; 1. Menyatakan terdakwa WAGINO Bin TUKIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Ayat (2) UU RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; 2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa WAGINO Bin TUKIMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan; 3. Menyatakan barang bukti berupa: - 12.133 (dua belas ribu seratus tiga puluh tiga) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 13.790 (tiga belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh) pohon benih kelapa sawit + 4 (empat) bulan yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 10 (sepuluh) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 5 (lima) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 5 (lima) pohon benih kelapa sawit + 4 (empat) bulan yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitamSeluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan tanggal 10 Agustus 2016;- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan tanggal 15 Agustus 2016;Seluruhnya dirampas untuk Negara;- 1 (satu) lembar nota warna putih tertulis banyaknya 10, nama barang bibit sawit, harga 20.000, jumlah 200.000, tanggal 15-8-2016 sebulu dan ditandatangani;- Foto copy sertifikat No. 2260/KKS/Puslit/VIII/2014 PUSAT PENELITIAN KELAPA SAWIT MEDAN SUMUT, untuk nama CV. Sawit Mandiri Sejahtera/ SUBAKIR, sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, jenis DxP (DP) TANGGAL 04 Agustus 2014;- 1 (satu) lembar nota warna putih tertanggal 10 Agustus 2016 ditandatangani WAGINO dengan jumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu);- 1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan bibit kelapa sawit Nomor 525/480/UPTD-PBP/2015 tanggal 24 Agustus 2015;- 1 (satu) lembar asli Surat Penghentian Sementara Peredaran Benih Kelapa Sawit dengan nomor 525/949/UPTD-PBP/2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Sdr. WAGINO;- 1 (satu) lembar asli surat keterangan pemeriksaan kecambah kelapa sawit Nomor : 799/KB.010/E.8/PPKS/08/2016 tanggal 01 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar asli (lembar copy 1) surat perintah penyerahan Barang (DO) nomor 01279/MED/KS/IV/2016 tanggal 14 April 2016;- 1 (satu) lembar asli daftar persilangan Nomor 1/KKS/Puslit/RO/IV/2016 tanggal 05 April 2016;- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS tanggal 05 April 2016 dengan jumlah kecambah 615 (enam ratus lima belas) butir;- 1 (satu) lembar asli sertifikat pelepasan karantina tumbuhan nomor 2016.2.18.02.K09.M.004742 tanggal 03 Agustus 2016;- 4 (empat) lembar fotocopy surat perjanjian kerjasama penangkar bibit kelapa sawit nomor 18.2/SUPER/PPKS/III/2016 tanggal 15 Maret 2016;- 4 (empat) lembar asli surat perjanjian kerjasama waralaba bibit kelapa sawit nomor 97/SUPER /PPKS/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015;- 2 (dua) buah label warna kuning ukuran + 9 cm X 5 cm (kurang lebih Sembilan sentimeter kali lima sentimeter) bertulis P.T.P.P. LONDON SUMATRA Tbk BAH LIAS RESEARCH STATION dengan tali tis warna putih bertulis BLRS warna biru;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat perjanjian ganti rugi lahan antara NGABDUL ROCHIM dan MARSIDO tanggal 19 Juni 1991;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat perintah pengambilan barang nomor : 1037/SSO/KP/VIII/16 (6240348982) tanggal 19 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat pengiriman kecambah nomor : 2019/SSGU/KP/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016;- 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat daftar packing list no Order 2016099.KP tanggal 29 Agustus 2016;- 3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat list number of seal used no order 2016099.KP tanggal 29 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat weight of seed boxes order ID: 2016099 tanggal 29 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat keterangan pemeriksaan kecambah kelapa sawit nomor : 172/SKPKSS/UPTD-PBP/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir blangko sertifikat kecambah kelapa sawit nomor : 005150Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; Setelah mendengar pembelaan Terdakwa tertanggal 7 Februari 2017; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut; Kesatu : Bahwa Terdakwa WAGINO Bin TUKIMAN pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira jam 16.15 Wita atau pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun dua ribu lima enam bertempat di Jl. Mulawarman, Ds. Sumber Sari, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, ?mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas, varietas hasil pemiliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh pemerintah, dilarang diedarkan? perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut; - Bahwa berawal Ditreskrimnus Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran benih kelapa sawit yang varietasnya belum dilepas atau yang tidak sesuai dengan standar atau tidak sesuai dengan label atau tanpa persetujuan pemegang hak, yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekitar jam 13.00 wita saksi SUPRIYANTO dan tim Subdit I / Indagsi Ditreskrimnus Polda Kaltim beserta anggota Dinas UPTD Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dengan pembelian bibit kelapa sawit milik Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi SUPRIYANTO beserta tim lainnya menemukan adanya pembibitan kelapa sawit sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) bibit kelapa sawit yang akan dijual atau diedarkan oleh Terdakwa; - Bahwa setelah berada dibelakang rumah Terdakwa, saksi SUPRIYANTO langsung bertemu dengan Terdakwa dikebun pembibitan kelapa sawit milik Terdakwa, kemudian saksi SUPRIYANTO membeli bibit kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) bibit sawit dan setelah mendapatkan nota pembelian dari Terdakwa maka saksi SUPRIYANTO keluar dari kebun tersebut untuk berkoordinasi dengan tim lainnya tidak lama kemudian saksi SUPRIYANTO kembali ke kebun pembibitan milik Terdakwa dan langsung melakukan introgasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa mulai melakukan pembibitan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016; - Bahwa pada saat saksi SUPRIYANTO beserta tim lainnya menanyakan mengenai izin yang dimiliki Terdakwa, Terdakwa hanya dapat menunjukkan foto copy sertifikat dari PPKS. Medan Sumut yang didiga illegal dengan atas nama sertifikat tersebut adalah Sdr. Subakir (DPO) CV. Sawit Mandiri Sejahtera, yang mana menurut informasi dari Dinas UPTD. Provinsi Kaltim bahwa Sdr. SUBAKIR (DPO) tersebut memang pemain lama dan pernah jug diroses di Pengadilan dikarenakan menjual bibit sawit illegal; - Bahwa saksi Irlijani Ilham bersama rekannya petugas dari UPTD. Pengawasan Benih Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim pernah melakukan pembinaan / pengawasan terhadap Terdakwa pada bulan Agustus 2015 sebagai tindak lanjut atas pengawasan sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2014 dan ada temuan saat itu Terdakwa melakukan pembenihan bibit kelapa sawit dengan lokasi dibelakang rumahnya sebanyak :1. 1.504 (seribu lima ratus empat) pohon benih kelapa sawit dengan umur sekitar 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terletak dihamparan tanah belakang rumah Terdakwa di Jalan Mulawarman RT. 16 dan 10.629 (sepuluh ribu enam atus dua puluh Sembilan) pohon benih kelap sawit umur sekitar 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terletak dihamparan tanah milik Terdakwa di dekat kuburan Kelurahan Sumber Sari;2. 9.419 (Sembilan ribu empat ratus Sembilan belas) pohon benih kelap sawit umur sekitar 4 (empat) bulan terletak di hamparan belakang rumah Terdakwa di jalan Mulawarman RT. 16 dan 4.371 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu) pohon benih kelapa sawit umur sekitar 4 (empat) bulan terletak di hamparan tanah milik Terdakwa didekat kuburan kelurahan Sumber Sari;- Pada saat itu Terdakwa tetap tidak mempunyai perizinan sama sekali termasuk tidak pernah mengajukan sertifikasi terhadap benih kelapa sawit miliknya, selain itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul benih kelapa sawit, padahal sekitar bulan April 2014 Terdakwa sudah dilakukan pembinaan dengan diundang kekantor UPTD. Pengawasan Benih Perkebunan pada dinas Perkebunan Provinsi Kaltim; - Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembenihan bibit kelapa sawit diawali tahun 2014 sampai tahun 2016 sebanyak sekitar 50.000 (lima puluh ribu) bibit sawit, bahwa bibit sawit tersebut berasal dari Sdr. SUBAKIR (DPO) yang tidak ada memiliki izin dari pemerintah; - Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan perbiji kecambah modalnya Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) ditambah angkut panen Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dijual oleh Terdakwa Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk bibit sawit umur 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, keuntungan Terdakwa dalam 1 (satu) bibit kelapa sawit sebesar yaitu sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah); - Bahwa setiap benih bibit kelapa sawit sertifikasinya dipungut biaya retribusi sebesar Rp. 100 (seratus rupiah) jika Terdakwa melakukan pembenihan bibit kelapa sawit diawali mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 sebanyak sekitar 50.000 (lima puluh ribu) bibit sawit, maka kerugian Negara adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 60 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; ATAUKedua : Bahwa Terdakwa WAGINO Bin TUKIMAN pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira jam 16.15 Wita atau pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun dua ribu lima enam bertempat di Jl. Mulawarman, Ds. Sumber Sari, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, ?pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup? perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal Ditreskrimnus Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran benih kelapa sawit yang varietasnya belum dilepas atau yang tidak sesuai dengan standar atau tidak sesuai dengan label atau tanpa persetujuan pemegang hak, yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekitar jam 13.00 wita saksi SUPRIYANTO dan tim Subdit I / Indagsi Ditreskrimnus Polda Kaltim beserta anggota Dinas UPTD Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dengan pembelian bibit kelapa sawit milik Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi SUPRIYANTO beserta tim lainnya menemukan adanya pembibitan kelapa sawit sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) bibit kelapa sawit yang akan dijual atau diedarkan oleh Terdakwa; - Bahwa setelah berada dibelakang rumah Terdakwa, saksi SUPRIYANTO langsung bertemu dengan Terdakwa dikebun pembibitan kelapa sawit milik Terdakwa, kemudian saksi SUPRIYANTO membeli bibit kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) bibit sawit dan setelah mendapatkan nota pembelian dari Terdakwa maka saksi SUPRIYANTO keluar dari kebun tersebut untuk berkoordinasi dengan tim lainnya tidak lama kemudian saksi SUPRIYANTO kembali ke kebun pembibitan milik Terdakwa dan langsung melakukan introgasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa mulai melakukan pembibitan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016; - Bahwa pada saat saksi SUPRIYANTO beserta tim lainnya menanyakan mengenai izin yang dimiliki Terdakwa, Terdakwa hanya dapat menunjukkan foto copy sertifikat dari PPKS. Medan Sumut yang didiga illegal dengan atas nama sertifikat tersebut adalah Sdr. Subakir (DPO) CV. Sawit Mandiri Sejahtera, yang mana menurut informasi dari Dinas UPTD. Provinsi Kaltim bahwa Sdr. SUBAKIR (DPO) tersebut memang pemain lama dan pernah jug diroses di Pengadilan dikarenakan menjual bibit sawit illegal; - Bahwa saksi Irlijani Ilham bersama rekannya petugas dari UPTD. Pengawasan Benih Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim pernah melakukan pembinaan / pengawasan terhadap Terdakwa pada bulan Agustus 2015 sebagai tindak lanjut atas pengawasan sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2014 dan ada temuan saat itu Terdakwa melakukan pembenihan bibit kelapa sawit dengan lokasi dibelakang rumahnya sebanyak; 1. 1.504 (seribu lima ratus empat) pohon benih kelapa sawit dengan umur sekitar 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terletak dihamparan tanah belakang rumah Terdakwa di Jalan Mulawarman RT. 16 dan 10.629 (sepuluh ribu enam atus dua puluh Sembilan) pohon benih kelap sawit umur sekitar 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terletak dihamparan tanah milik Terdakwa di dekat kuburan Kelurahan Sumber Sari;2. 9.419 (Sembilan ribu empat ratus Sembilan belas) pohon benih kelap sawit umur sekitar 4 (empat) bulan terletak di hamparan belakang rumah Terdakwa di jalan Mulawarman RT. 16 dan 4.371 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu) pohon benih kelapa sawit umur sekitar 4 (empat) bulan terletak di hamparan tanah milik Terdakwa didekat kuburan kelurahan Sumber Sari;- Pada saat itu Terdakwa tetap tidak mempunyai perizinan sama sekali termasuk tidak pernah mengajukan sertifikasi terhadap benih kelapa sawit miliknya, selain itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul benih kelapa sawit, padahal sekitar bulan April 2014 Terdakwa sudah dilakukan pembinaan dengan diundang kekantor UPTD. Pengawasan Benih Perkebunan pada dinas Perkebunan Provinsi Kaltim; - Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembenihan bibit kelapa sawit diawali tahun 2014 sampai tahun 2016 sebanyak sekitar 50.000 (lima puluh ribu) bibit sawit, bahwa bibit sawit tersebut berasal dari Sdr. SUBAKIR (DPO) yang tidak ada memiliki izin dari pemerintah; - Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan perbiji kecambah modalnya Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) ditambah angkut panen Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dijual oleh Terdakwa Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk bibit sawit umur 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, keuntungan Terdakwa dalam 1 (satu) bibit kelapa sawit sebesar yaitu sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah); - Bahwa setiap benih bibit kelapa sawit sertifikasinya dipungut biaya retribusi sebesar Rp. 100 (seratus rupiah) jika Terdakwa melakukan pembenihan bibit kelapa sawit diawali mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 sebanyak sekitar 50.000 (lima puluh ribu) bibit sawit, maka kerugian Negara adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 60 Ayat (1) huruf i jo Pasal 16 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; ATAUKetiga : Bahwa Terdakwa WAGINO Bin TUKIMAN pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira jam 16.15 Wita atau pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan September tahun dua ribu lima enam bertempat di Jl. Mulawarman, Ds. Sumber Sari, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, ?dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-perundangan? perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal Ditreskrimnus Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran benih kelapa sawit yang varietasnya belum dilepas atau yang tidak sesuai dengan standar atau tidak sesuai dengan label atau tanpa persetujuan pemegang hak, yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekitar jam 13.00 wita saksi SUPRIYANTO dan tim Subdit I / Indagsi Ditreskrimnus Polda Kaltim beserta anggota Dinas UPTD Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dengan pembelian bibit kelapa sawit milik Terdakwa yang terletak di belakang rumah Terdakwa dan pada saat itu saksi SUPRIYANTO beserta tim lainnya menemukan adanya pembibitan kelapa sawit sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) bibit kelapa sawit yang akan dijual atau diedarkan oleh Terdakwa; - Bahwa setelah berada dibelakang rumah Terdakwa, saksi SUPRIYANTO langsung bertemu dengan Terdakwa dikebun pembibitan kelapa sawit milik Terdakwa, kemudian saksi SUPRIYANTO membeli bibit kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) bibit sawit dan setelah mendapatkan nota pembelian dari Terdakwa maka saksi SUPRIYANTO keluar dari kebun tersebut untuk berkoordinasi dengan tim lainnya tidak lama kemudian saksi SUPRIYANTO kembali ke kebun pembibitan milik Terdakwa dan langsung melakukan introgasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa mulai melakukan pembibitan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016; - Bahwa pada saat saksi SUPRIYANTO beserta tim lainnya menanyakan mengenai izin yang dimiliki Terdakwa, Terdakwa hanya dapat menunjukkan foto copy sertifikat dari PPKS. Medan Sumut yang didiga illegal dengan atas nama sertifikat tersebut adalah Sdr. Subakir (DPO) CV. Sawit Mandiri Sejahtera, yang mana menurut informasi dari Dinas UPTD. Provinsi Kaltim bahwa Sdr. SUBAKIR (DPO) tersebut memang pemain lama dan pernah jug diroses di Pengadilan dikarenakan menjual bibit sawit illegal; - Bahwa saksi Irlijani Ilham bersama rekannya petugas dari UPTD. Pengawasan Benih Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim pernah melakukan pembinaan / pengawasan terhadap Terdakwa pada bulan Agustus 2015 sebagai tindak lanjut atas pengawasan sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2014 dan ada temuan saat itu Terdakwa melakukan pembenihan bibit kelapa sawit dengan lokasi dibelakang rumahnya sebanyak; 1. 1.504 (seribu lima ratus empat) pohon benih kelapa sawit dengan umur sekitar 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terletak dihamparan tanah belakang rumah Terdakwa di Jalan Mulawarman RT. 16 dan 10.629 (sepuluh ribu enam atus dua puluh Sembilan) pohon benih kelap sawit umur sekitar 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terletak dihamparan tanah milik Terdakwa di dekat kuburan Kelurahan Sumber Sari;2. 9.419 (Sembilan ribu empat ratus Sembilan belas) pohon benih kelap sawit umur sekitar 4 (empat) bulan terletak di hamparan belakang rumah Terdakwa di jalan Mulawarman RT. 16 dan 4.371 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu) pohon benih kelapa sawit umur sekitar 4 (empat) bulan terletak di hamparan tanah milik Terdakwa didekat kuburan kelurahan Sumber Sari;- Pada saat itu Terdakwa tetap tidak mempunyai perizinan sama sekali termasuk tidak pernah mengajukan sertifikasi terhadap benih kelapa sawit miliknya, selain itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul benih kelapa sawit, padahal sekitar bulan April 2014 Terdakwa sudah dilakukan pembinaan dengan diundang kekantor UPTD. Pengawasan Benih Perkebunan pada dinas Perkebunan Provinsi Kaltim; - Bahwa Terdakwa dalam melakukan pembenihan bibit kelapa sawit diawali tahun 2014 sampai tahun 2016 sebanyak sekitar 50.000 (lima puluh ribu) bibit sawit, bahwa bibit sawit tersebut berasal dari Sdr. SUBAKIR (DPO) yang tidak ada memiliki izin dari pemerintah; - Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan perbiji kecambah modalnya Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) ditambah angkut panen Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dijual oleh Terdakwa Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk bibit sawit umur 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, keuntungan Terdakwa dalam 1 (satu) bibit kelapa sawit sebesar yaitu sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah); - Bahwa setiap benih bibit kelapa sawit sertifikasinya dipungut biaya retribusi sebesar Rp. 100 (seratus rupiah) jika Terdakwa melakukan pembenihan bibit kelapa sawit diawali mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 sebanyak sekitar 50.000 (lima puluh ribu) bibit sawit, maka kerugian Negara adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut ; 1. Saksi HERI TRIYANTO, SH Bin SUKILAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa awalnya saksi melakukan pembelian benih kelapa sawit di tempat Terdakwa pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 wita bersama rekan saksi yaitu Sdr. BUDIYANTO, pembelian tersebut dalam rangka penyelidikan peredaran benih kelapa sawit yang tidak sesuai standart atau tidak resmi; - Bahwa kelapa sawit yang saksi beli adalah : 1. 5 (lima) pohon kelapa sawit berumur sekitar 1,5 (satu setengah) tahun, yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam dan tidak ada labelnya, yang harga tiap benihnya adalah Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan total harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);2. 5 (lima) pohon kelapa sawit berumur sekitar 4 (empat) bulan, yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam dan tidak ada labelnya, yang harga tiap benihnya adalah Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan total harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah). Harga keseluruhannya adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);- Bahwa pada saat saksi membeli benih atau bibit kelapa sawit tersebut, Terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa benih tersebut berasal dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang saat itu sambil meyakinkan saksi dengan menunjukkan dan memberikan 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat No. 2260/KKS/Puslit/VIII/2014 Pusat Penelitian Kelapa Medan Sumut, untuk nama CV. Sawit Mandiri Sejahtera/Subakir, sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, jenis DxP (DP) tanggal 04 Agustus 2014; - Bahwa setelah melakukan pembelian benih kelapa sawit tersebut saksi langsung menanyakan ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang outletnya ada di Samarinda, saat itu saksi menelpon dan mendapatkan informasi bahwa Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) tidak pernah mengeluarkan sertifikat benih kelapa sawit; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya; 2. Saksi SUPRIYANTO Bin PARNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi membeli bibit kelapa sawit kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Jl. Mulawarman, Desa Sumbersari, RT. 16, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; - Bahwa saksi melakukan penyelidikan dengan pembelian benih / bibit kelapa sawit tersebut bersama dengan rekan saksi yaitu Sdr. BUDIYANTO dan dari UPTD. Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yaitu saksi IRLIJANI ILHAM, SP; - Bahwa awalnya saksi bersama Sdr. BUDIYANTO dan saksi IRLIJANI, melakukan penyelidikan dengan membeli bibit kelapa sawit yang terletak di belakang rumah Terdakwa dengan jumlah bibit kelapa sawit sekitar 25.000 (dua puluh lima ribu) bibit kelapa sawit; - Bahwa pada saat itu saksi langsung bertemu dengan Terdakwa yang sedang berada dikebun tersebut, kemudian setelah saksi dan Terdakwa berbincang maka saksi langsung membeli bibit kelapa sawit tersebut sebanyak 10 (sepuluh) bibit sawit yang berumur 1,5 (satu setengah) tahun dengan harga perbibitnya yaitu Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan totalnya adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan nota pembelian dari Terdakwa, saksi langsung keluar dari dari kebun tersebut dan berkoordinasi dengan tim dan saksi bersama tim melakukan interview terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan sudah melakukan pembibitan sawit tersebut sejak tahun 2014 sampai tahun 2016 dan pada saat saksi dan tim menanyakan mengenai ijin yang dimiliki, Terdakwa menunjukkan foto copy sertifikat dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Sumut dengan nama Subakir / CV. Sawit Mandiri Sejahtera, yang mana menurut informasi dari dinas UPTD Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur bahwa Sdr. SUBAKIR tersebut adalah memang pemain lama dan pernah juga diproses di Pengadilan dikarenakan menjual bibit sawit illegal; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya; 3. Saksi IRLIJANI ILHAM, SP Binti ILHAM (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi dan rekan saksi yaitu Sdr. MUNADI, SP pernah melakukan pembinaan terhadap Terdakwa pada bulan Agustus 2015 sebagai tindak lanjut atas pengawasan sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2014 oleh rekan saksi yaitu Sdr. AINUL YAKIN; - Bahwa Terdakwa telah melakukan pembibitan benih kelapa sawit dengan lokasi dibelakang rumahnya namun tetap tidak memiliki perizinan sama sekali termasuk tidak pernah mengajukan sertifikasi terhadap benih kelapa sawitnya, padahal pada tahun 2014 sudah pernah dilakukan pembinaan dengan diundang ke kantor UPTD. Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim dan telah diberitahu beberapa hal oleh rekan saksi yaitu Sdr. AINUL YAKIN dan Sdr. MUNADI, seperti :1. Bahwa sebagai seorang pembibit kelapa sawit harus memiliki ijin pembibitan.2. Saksi juga menjelaskan tata cara atau teknik pembibitan yang benar.3. Saksi juga menjelaskan kepada Terdakwa bahwa benih yang dikeluarkan oleh UPTD Pengawas Benih Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim.4. Saksi juga menjelaskan bahwa pengadaan benih kelapa sawit dalam bentuk kecambah harus didapatkan dari sumber benih resmi yang juga melalui sertifikasi oleh petugas pengawas benih tanaman dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat dari Kementrian yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Benih Kelapa Sawit;- Bahwa atas temuan tersebut kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan bibit kelapa sawit nomor 525/480/UPTD-PBP/2015 tanggal 24 Agustus 2015 dilanjutkan lagi dengan penghentian sementara aktifitas Terdakwa yaitu dengan surat nomor 525/949/ UPTD-PBP/2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Terdakwa kemudian juga telah dikeluarkan surat larangan kepada Terdakwa yaitu dengan Surat Pelarangan peredaran bibit kelapa sawit nomor 525/730/ UPTD-PBP/2015 tanggal 5 Nopember 2015; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya; Menimbang, bahwa kepada terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan Ade Charge, akan tetapi terdakwa menyatakan tidak dapat menghadirkan orang yang bernama sdr. SUBAKIR, namun terdakwa menyampaikan bahwa yang bersangkutan dapat dihubungi melalui nomor 082157870781, dari komunikasi seluler tersebut dapat diperoleh informasi sebagai berikut :- Bahwa orang yang dihubungi melalui nomor dimaksud mengaku bernama SUBAKIR;- Bahwa sdr. SUBAKIR membenarkan bahwa bibit sawit yang di tanam oleh terdakwa merupakan bibit sawit miliknya;- Bahwa sdr. SUBAKIR tidak mengetahui kalau dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang, sebab yang bersangkutan pernah berkomunikasi dengan Penyidik; Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa awalnya Sdr. SUBAKIR mengantar bibit kelapa sawit yang masih berupa kecambah sebanyak 10.000 kecambah tanpa segel kepada Terdakwa untuk dipupuk dan disiram kemudian setelah berumur 1 (satu) tahun, Sdr. SUBAKIR mengantar lagi bibit sawit yang masih berupa kecambah lagi kepada Terdakwa sebanyak 10.000 kecambah tanpa segel sehingga pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa umur bibit sawit ada yang sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dan ada yang sekitar 4 (empat) bulan, bahwa untuk merawat bibit kelapa sawit tersebut Terdakwa dibayar atau diupah Sdr. SUBAKIR (DPO) setiap bulannya adalah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga dijanjikan akan mendapat bonus jika 20.000 bibit tersebut laku dijual; - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari instansi yang berwenang, Terdakwa hanya dapat menunjukkan foto copy sertifikat dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Sumut dengan atas nama sertifikat tersebut adalah Sdr. SUBAKIR (DPO) CV. Sawit Mandiri Sejahtera; - Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah menjual 5 (lima) pohon benih kelapa sawit umur sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dengan harga tiap bibitnya Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan total pembelian seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan menjual 5 (lima) pohon bibit kelapa sawit umur sekitar 4 (empat) bulan dengan harga tiap bibitnya Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan total harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah); Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan bukti surat, berupa: 1. 1 (satu) lembar nota warna putih tertulis banyaknya 10, nama barang bibit sawit, harga 20.000, jumlah 200.000, tanggal 15-8-2016 sebulu dan ditandatangani;2. Foto copy sertifikat No. 2260/KKS/Puslit/VIII/2014 PUSAT PENELITIAN KELAPA SAWIT MEDAN SUMUT, untuk nama CV. Sawit Mandiri Sejahtera/ SUBAKIR, sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, jenis DxP (DP) TANGGAL 04 Agustus 2014;3. 1 (satu) lembar nota warna putih tertanggal 10 Agustus 2016 ditandatangani WAGINO dengan jumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu);4. 1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan bibit kelapa sawit Nomor 525/480/UPTD-PBP/2015 tanggal 24 Agustus 2015;5. 1 (satu) lembar asli Surat Penghentian Sementara Peredaran Benih Kelapa Sawit dengan nomor 525/949/UPTD-PBP/2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Sdr. WAGINO;6. 1 (satu) lembar asli surat ketarangan pemeriksaan kecambah kelapa sawit Nomor : 799/KB.010/E.8/PPKS/08/2016 tanggal 01 Agustus 2016;7. 1 (satu) lembar asli (lembar copy 1) surat perintah penyerahan Barang (DO) nomor 01279/MED/KS/IV/2016 tanggal 14 April 2016;8. 1 (satu) lembar asli daftar persilangan Nomor 1/KKS/Puslit/RO/IV/2016 tanggal 05 April 2016;9. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS tanggal 05 April 2016 dengan jumlah kecambah 615 (enam ratus lima belas) butir;10. 1 (satu) lembar asli sertifikat pelepasan karantina tumbuhan nomor 2016.2.18.02.K09.M.004742 tanggal 03 Agustus 2016;11. 4 (empat) lembar fotocopy surat perjanjian kerjasama penangkar bibit kelapa sawit nomor 18.2/SUPER/PPKS/III/2016 tanggal 15 Maret 2016;12. 4 (empat) lembar asli surat perjanjian kerjasama waralaba bibit kelapa sawit nomor 97/SUPER /PPKS/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015;13. 2 (dua) buah label warna kuning ukuran + 9 cm X 5 cm (kurang lebih Sembilan sentimeter kali lima sentimeter) bertulis P.T.P.P. LONDON SUMATRA Tbk BAH LIAS RESEARCH STATION dengan tali tis warna putih bertulis BLRS warna biru;14. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat perjanjian ganti rugi lahan antara NGABDUL ROCHIM dan MARSIDO tanggal 19 Juni 1991;15. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat perintah pengambilan barang nomor : 1037/SSO/KP/VIII/16 (6240348982) tanggal 19 Agustus 2016;16. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat pengiriman kecambah nomor : 2019/SSGU/KP/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016;17. 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat daftar packing list no Order 2016099.KP tanggal 29 Agustus 2016;18. 3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat list number of seal used no order 2016099.KP tanggal 29 Agustus 2016;19. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat weight of seed boxes order ID: 2016099 tanggal 29 Agustus 2016;20. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat keterangan pemeriksaan kecambah kelapa sawit nomor : 172/SKPKSS/UPTD-PBP/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016;21. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir blangko sertifikat kecambah kelapa sawit nomor : 005150; Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti, berupa: - 12.133 (dua belas ribu seratus tiga puluh tiga) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 13.790 (tiga belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh) pohon benih kelapa sawit + 4 (empat) bulan yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 10 (sepuluh) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 5 (lima) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 5 (lima) pohon benih kelapa sawit + 4 (empat) bulan yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan tanggal 10 Agustus 2016;- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan tanggal 15 Agustus 2016; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 wita saksi HERI TRIYANTO, SH Bin SUKILAN bersama dengan Sdr. BUDIYANTO melakukan pembelian benih kelapa sawit di tempat Terdakwa sebanyak 5 (lima) pohon kelapa sawit berumur sekitar 1,5 (satu setengah) tahun, yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam dan tidak ada labelnya, yang harga tiap benihnya adalah Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan total harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah); dan 5 (lima) pohon kelapa sawit berumur sekitar 4 (empat) bulan, yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam dan tidak ada labelnya, yang harga tiap benihnya adalah Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan total harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah); - Bahwa pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada saksi HERI TRIYANTO, SH Bin SUKILAN dan Sdr. BUDIYANTO bahwa benih tersebut berasal dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dengan menunjukkan 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat No. 2260/KKS/Puslit/VIII/2014 Pusat Penelitian Kelapa Medan Sumut, atas nama CV. Sawit Mandiri Sejahtera/Sdr. SUBAKIR, tanggal 04 Agustus 2014; - Bahwa setelah melakukan pembelian benih kelapa sawit tersebut saksi HERI TRIYANTO, SH Bin SUKILAN langsung menanyakan ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang outletnya ada di Samarinda, dan mendapatkan informasi bahwa Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) tidak pernah mengeluarkan sertifikat benih kelapa sawit; - Bahwa selanjutnya pada hari Senin 15 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Jl. Mulawarman, Desa Sumbersari, RT. 16, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi SUPRIYANTO bersama dengan rekan saksi yaitu Sdr. BUDIYANTO dan dari UPTD. Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yaitu saksi IRLIJANI ILHAM, SP melakukan penyelidikan dengan pembelian benih / bibit kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) bibit sawit yang berumur 1,5 (satu setengah) tahun dengan harga perbibitnya yaitu Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan totalnya adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); - Bahwa setelah mendapatkan nota pembelian dari Terdakwa, Saksi SUPRIYANTO bersama dengan rekan saksi yaitu Sdr. BUDIYANTO dan saksi IRLIJANI ILHAM, SP melakukan interview terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan sudah melakukan pembibitan sawit tersebut sejak tahun 2014 sampai tahun 2016 dan pada saat ditanyakan mengenai ijin yang dimiliki, Terdakwa menunjukkan foto copy sertifikat dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Sumut atas nama Sdr. SUBAKIR / CV. Sawit Mandiri Sejahtera, yang mana menurut informasi dari dinas UPTD Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur bahwa Sdr. SUBAKIR tersebut adalah memang pemain lama dan pernah juga diproses di Pengadilan dikarenakan menjual bibit sawit illegal; - Bahwa telah dilakukan hubungan komunikasi oleh Terdakwa dengan Sdr. SUBAKIR, melalui telepon seluler nomor 082157870781 dimuka persidangan yang mana Sdr. SUBAKIR menerangkan bahwa benar dia yang memiliki bibit sawit tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum dapat langsung memilih salah satu pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut dan mengesampingkan dakwaan selebihnya; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1) Unsur setiap orang; 2) Unsur mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas, varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh pemerintah, dilarang diedarkan; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut; Ad.1. Unsur setiap orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah setiap orang yang menjadi recht persoon yang merupakan subjek hukum (pelaku) dari tindak pidana yang didakwakan; Menimbang, bahwa dalam berdasarkan fakta hukum, orang yang didakwa dan dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa adalah orang yang bernama WAGINO Bin TUKIMAN yang ternyata identitas lengkapnya sama dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan ini, maka dengan demikian unsur ?setiap orang? telah terpenuhi pada diri Terdakwa tersebut ; Ad.2. Unsur mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas, varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh pemerintah, dilarang diedarkan; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik sedangkan yang dimaksud dengan dilepas oleh Pemerintah adalah pernyataan diakuinya suatu hasil pemuliaan menjadi varietas unggul dan dapat disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan yaitu silsilah, metoda pemuliaan, hasil uji adaptasi, rancangan dan analisa percobaan, diskripsi, serta ketersediaan benih dari varietas yang bersangkutan pada saat dilepas; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 wita saksi HERI TRIYANTO, SH Bin SUKILAN bersama dengan Sdr. BUDIYANTO melakukan pembelian benih kelapa sawit kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) pohon kelapa sawit berumur sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dengan harga tiap benihnya adalah Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dan 5 (lima) pohon kelapa sawit berumur sekitar 4 (empat) bulan dengan harga tiap benihnya adalah Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 wita, Saksi SUPRIYANTO bersama dengan rekan saksi yaitu Sdr. BUDIYANTO melakukan penyelidikan dengan pembelian benih kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) bibit kelapa sawit yang berumur 1,5 (satu setengah) tahun dengan harga perbibitnya yaitu Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pasal 13 ayat 2 yaitu Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan ayat 3 yaitu Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi HERI TRIYANTO dan Saksi SUPRIYANTO, hal mana diakui pula oleh Terdakwa dipersidangan bahwa pada waktu ditanyakan ijin/sertifikasi dari benih/bibit yang dijual oleh Terdakwa, Terdakwa hanya dapat menunjukkan 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat No. 2260/KKS/Puslit/VIII/2014 dari Pusat Penelitian Kelapa Medan-Sumut atas nama CV. Sawit Mandiri Sejahtera/Sdr. SUBAKIR tertanggal 4 Agustus 2014 dan tidak disertai dengan dokumen yang lain; Menimbang, bahwa hasil pemuliaan yang belum diajukan untuk dilepas dan/atau sudah diajukan tetapi ditolak untuk dilepas dilarang untuk diedarkan karena masih dianggap mempunyai kelemahan dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ?mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas, varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh pemerintah, dilarang diedarkan? telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 60 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas, varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh pemerintah, dilarang diedarkan?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu; Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan, telah mengajukan pembelaan secara tertulis, bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, akan tetapi Terdakwa melakukannya karena Terdakwa tidak mengerti terhadap Undang- Undang yang mengatur mengenai benih kelapa sawit dan niat Terdakwa dari awal hanya membantu Sdr. SUBAKIR yang menyuruh Terdakwa untuk merawat benih kelapa sawit tersebut yang dititipkan kepada Terdakwa; Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut, bahwa peran Terdakwa terhadap benih kelapa sawit tersebut hanya menyediakan tempat dan merawat sedangkan pemilik benih kelapa sawit tersebut adalah Sdr. SUBAKIR, bahwa dipersidangan terungkap pula Terdakwa pernah diminta oleh Saksi IRLIJANI ILHAM, SP Binti ILHAM (Alm) untuk melakukan verifikasi terhadap benih kelapa sawit tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak pernah mengindahkannya karena Terdakwa menganggap bahwa ia bukanlah pemilik dari benih kelapa sawit tersebut dan hanya bertugas untuk merawat, pun demikian kewajiban Terdakwa untuk memberitahukan perihal verifikasi terhadap benih kelapa sawit tersebut kepada Sdr. SUBAKIR, tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa. sebagaimana diketahui dipersidangan bahwa apa yang diterangkan oleh terdakwa tersebut, telah dikonstatir melalui telepon seluler di nomor 082157870781 atas nama Sdr. SUBAKIR yang membenarkan perihal maksud bibit sawit yang ada diatas tanah dan dikerjakan oleh terdakwa adalah. Dari komunikasi tersebut jelas dapat diperoleh pengetahuan sehingga dipandang sebagai fakta hukum bahwa dalil terdakwa mengenai status bibit tersebut bukanlah milik terdakwa dipandang cukup alasan secara hukum, hal secara a contrario dengan berkas perkara yang menegaskan bahwa seseorang yang bernama sdr. SUBAKIR dimasukkan atau terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga dengan keadaan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pemidanaan yang tepat bagi Terdakwa dikaitkan dengan kadar kesalahan dan tanggung jawab hukum yang harus dibebankan oleh terdakwa, maka pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan pemidanaan yang tepat; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 12.133 (dua belas ribu seratus tiga puluh tiga) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam; 13.790 (tiga belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh) pohon benih kelapa sawit + 4 (empat) bulan yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam; 10 (sepuluh) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam; 5 (lima) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam; 5 (lima) pohon benih kelapa sawit + 4 (empat) bulan yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan tanggal 10 Agustus 2016 dan Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan tanggal 15 Agustus 2016 yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa merugikan orang lainKeadaan yang meringankan:- Terdakwa berlaku sopan di persidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah di hukum;- Terdakwa hanya sebagai pekerja yang menerima upah tiap bulan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 60 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa WAGINO Bin TUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas, varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh pemerintah, dilarang diedarkan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Memerintahkan terhadap pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- 12.133 (dua belas ribu seratus tiga puluh tiga) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 13.790 (tiga belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh) pohon benih kelapa sawit + 4 (empat) bulan yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 10 (sepuluh) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 5 (lima) pohon benih kelapa sawit + 1,5 (satu setengah) tahun yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam;- 5 (lima) pohon benih kelapa sawit + 4 (empat) bulan yang masing-masing akar pohonnya terbungkus polybag warna hitam- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan tanggal 10 Agustus 2016;- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan tanggal 15 Agustus 2016;Seluruhnya dirampas untuk Negara;- 1 (satu) lembar nota warna putih tertulis banyaknya 10, nama barang bibit sawit, harga 20.000, jumlah 200.000, tanggal 15-8-2016 sebulu dan ditandatangani;- Foto copy sertifikat No. 2260/KKS/Puslit/VIII/2014 PUSAT PENELITIAN KELAPA SAWIT MEDAN SUMUT, untuk nama CV. Sawit Mandiri Sejahtera/ SUBAKIR, sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, jenis DxP (DP) TANGGAL 04 Agustus 2014;- 1 (satu) lembar nota warna putih tertanggal 10 Agustus 2016 ditandatangani WAGINO dengan jumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu);- 1 (satu) lembar asli berita acara pemeriksaan bibit kelapa sawit Nomor 525/480/UPTD-PBP/2015 tanggal 24 Agustus 2015;- 1 (satu) lembar asli Surat Penghentian Sementara Peredaran Benih Kelapa Sawit dengan nomor 525/949/UPTD-PBP/2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Sdr. WAGINO;- 1 (satu) lembar asli surat ketarangan pemeriksaan kecambah kelapa sawit Nomor : 799/KB.010/E.8/PPKS/08/2016 tanggal 01 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar asli (lembar copy 1) surat perintah penyerahan Barang (DO) nomor 01279/MED/KS/IV/2016 tanggal 14 April 2016;- 1 (satu) lembar asli daftar persilangan Nomor 1/KKS/Puslit/RO/IV/2016 tanggal 05 April 2016;- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Kecambah Kelapa Sawit Unggul PPKS tanggal 05 April 2016 dengan jumlah kecambah 615 (enam ratus lima belas) butir;- 1 (satu) lembar asli sertifikat pelepasan karantina tumbuhan nomor 2016.2.18.02.K09.M.004742 tanggal 03 Agustus 2016;- 4 (empat) lembar fotocopy surat perjanjian kerjasama penangkar bibit kelapa sawit nomor 18.2/SUPER/PPKS/III/2016 tanggal 15 Maret 2016;- 4 (empat) lembar asli surat perjanjian kerjasama waralaba bibit kelapa sawit nomor 97/SUPER /PPKS/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015;- 2 (dua) buah label warna kuning ukuran + 9 cm X 5 cm (kurang lebih Sembilan sentimeter kali lima sentimeter) bertulis P.T.P.P. LONDON SUMATRA Tbk BAH LIAS RESEARCH STATION dengan tali tis warna putih bertulis BLRS warna biru;- (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat perjanjian ganti rugi lahan antara NGABDUL ROCHIM dan MARSIDO tanggal 19 Juni 1991;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat perintah pengambilan barang nomor : 1037/SSO/KP/VIII/16 (6240348982) tanggal 19 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat pengiriman kecambah nomor : 2019/SSGU/KP/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016;- 2 (dua) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat daftar packing list no Order 2016099.KP tanggal 29 Agustus 2016;- 3 (tiga) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat list number of seal used no order 2016099.KP tanggal 29 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat weight of seed boxes order ID: 2016099 tanggal 29 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat keterangan pemeriksaan kecambah kelapa sawit nomor : 172/SKPKSS/UPTD-PBP/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016;- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir blangko sertifikat kecambah kelapa sawit nomor : 005150Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari RABU tanggal 22 FEBRUARI 2017 oleh kami MAKMUR, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, NUR IHSAN SAHABUDDIN, S.H., dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh NOVENTRIX SADLY, S.Kom., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh ARIEF RYADI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta Terdakwa; Hakim-Hakim Anggota,NUR IHSAN SAHABUDDIN, S.H., Hakim Ketua,MAKMUR, S.H.,M.H.,MASYE KUMAUNANG, S.H. Panitera Pengganti,NOVENTRIX SADLY, S.Kom., S.H., |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PID/2017/PT.SMR
Kasasi : 659 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 765/Pid.B/2016/PN Trg
Statistik8113