- Menyatakan Terdakwa CANDRA Alias CAN Bin LUWI bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian ?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CANDRA Alias CAN Bin LUWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1(satu) buah laptop merk Acer vs warna biru nomor seri : NXM82SN0013170013E7600 tanpa baterai ;
- 1(satu) buah charge laptop merk Acer.
- 1(satu) mouse merk logitech warna hitam.
- 1(satu) buah modem internet warna merah dan putih dan 1(satu) buah sim card simpati nomor 621000782545396504.
- 1(satu) kipas laptop warna bening ;
- Uang sebesar Rp. 152.000.-(seratus lima puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan :
- Uang sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), yang terdiri dari pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18(delapan belas) lembar ;
- 1(satu) lembar bukti transper menggunakan ATM BRI tanggal 9 April 2018
- 1(satu) lembar bukti transper menggunakan ATM tanggal 10 April 2018
- 1(satu) buah buku BRI Nomor Rekening 5559-01-026426-53-7 an. CANDRA
- 1(satu) buah kartu ATM BRI No. 6013010049140313.
- 1(satu) buah buku mimpi.
- 22(dua puluh dua) lembar kertas putih bertuliskan angka-angka togel;
- 5(lima) lembar karton bekas kalender bertuliskan angka-angka togel yang keluar dari laos, SGP,Pitnam, SGP dan Siang Burma Malam .
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 76/Pid.B/2018/PN Spn |
|
Nomor | 76/Pid.B/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa a. 5(lima) lembar pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) b. 4(empat) lembar pecahan Rp. 10.000.-(sepuluh ribu rupiah); c. 2(dua) lembar pecahan Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; d. 1(satu) lembar pecahan Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah); Dipergunakan untuk perkara terdakwa MARTINI Alias MAR Binti ABURAHIM ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/2018/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/2018/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2018/PN Spn
Statistik8822