- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
Putusan PT MATARAM Nomor 57/PDT/2015/PT MTR |
|
Nomor | 57/PDT/2015/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Umbu Jama, Bri Gusti Lanang Putu Wirawan |
Panitera | H. Akis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 73/PDT.G/2014/PN.MTR TANGGAL 18 DESEMBER 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI 2. MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM SAH DAN MENGIKAT JUAL BELI DAN BALIK NAMA SERTIFIKATYAITU SEBAGAI BERIKUT : A. AKTA NO. 381, TANGGAL 20 DESEMBER 2012, DAN TELAH DILAKUKAN PEMBALIK-NAMAANATAS SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2881/LINGSAR, TANGGAL 25 -10- 2010, DENGAN SURAT UKUR NO.1238/LINGSAR/2010,TANGGAL 15-10-2010, NIB NO. 23.01.08.07.01254. YANG SEMULA ATAS NAMA M. SANUSI DIBALIK NAMA KE ATAS NAMAFIHIR MULACHELA / PENGGUGAT;- B. AKTA NO. 382, TANGGAL 20 DESEMBER 2012, DAN TELAH DILAKUKAN PEMBALIK-NAMAANATAS SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2882/LINGSAR, TANGGAL 25 -10- 2010, DENGAN SURAT UKUR NO.1237/LINGSAR/2010, TANGGAL 15-10-2010, NIB NO. 23.01.08.07.01254; YANG SEMULA ATAS NAMA M. SANUSI DIBALIK NAMA KE ATAS NAMAFIHIR MULACHELA / PENGGUGAT ; C. AKTA NO. 383, TANGGAL 20 DESEMBER 2012, DAN TELAH DILAKUKAN PEMBALIK-NAMAANATAS SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2883/LINGSAR, TANGGAL 25 -10- 2010, DENGAN SURAT UKUR NO.1236/LINGSAR/2010,TANGGAL 15-10-2010, NIB NO. 23.01.08.07.01254; YANG SEMULA ATAS NAMA M. SANUSI DIBALIK NAMA KE ATAS NAMAFIHIR MULACHELA / PENGGUGAT; YANG KETIGANYA MERUPAKAN PELAKSANAANDARIAKTA IKATAN JUAL BELI NO. 15 DAN AKTA SURAT KUASA NO. 16,BERTANGGAL SAMA 20 JUNI 2012, DIMAKSUD TERSEBUT ; 3. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELEBIHNYA; 4. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN MASING-MASING SEPARONYA, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 73/Pdt.G/2014/PN.Mtr tanggal 18 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 2. Menyatakan sebagai hukum sah dan mengikat jual beli dan balik nama sertifikatyaitu sebagai berikut : a. Akta No. 381, tanggal 20 Desember 2012, dan telah dilakukan pembalik-namaanatas Sertifikat Hak Milik No. 2881/Lingsar, tanggal 25 -10- 2010, dengan Surat Ukur No.1238/Lingsar/2010,tanggal 15-10-2010, NIB No. 23.01.08.07.01254. yang semula atas nama M. Sanusi dibalik nama ke Atas namaFihir Mulachela / Penggugat;- b. Akta No. 382, tanggal 20 Desember 2012, dan telah dilakukan pembalik-namaanatas Sertifikat Hak Milik No. 2882/Lingsar, tanggal 25 -10- 2010, dengan Surat Ukur No.1237/Lingsar/2010, tanggal 15-10-2010, NIB No. 23.01.08.07.01254; yang semula atas nama M. Sanusi dibalik nama ke Atas namaFihir Mulachela / Penggugat ; c. Akta No. 383, tanggal 20 Desember 2012, dan telah dilakukan pembalik-namaanatas Sertifikat Hak Milik No. 2883/Lingsar, tanggal 25 -10- 2010, dengan Surat Ukur No.1236/Lingsar/2010,tanggal 15-10-2010, NIB No. 23.01.08.07.01254; yang semula atas nama M. Sanusi dibalik nama ke Atas namaFihir Mulachela / Penggugat; Yang ketiganya merupakan pelaksanaandariAkta Ikatan Jual Beli No. 15 dan Akta Surat Kuasa No. 16,bertanggal sama 20 Juni 2012, dimaksud tersebut ; 3. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebihnya; 4. Menghukum Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan masing-masing separonya, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/PDT/2015/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 57/PDT/2015/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PDT/2015/PT MTR
Statistik4924