- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan almarhum Arsyad bin Said (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juli 2018 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan almarhumah Maisah bin Bodo (istri Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 1974 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan Ahli Waris yang berhak dari almarhum Arsyad bin Said sebagai berikut:
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 582/Pdt.G/2021/PA.Sub |
|
Nomor | 582/Pdt.G/2021/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhlis, Br Hakim Anggota Akhmad Masruri Yasin |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak semua Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 4.1 Siti Amina binti Arsyad (Anak Kandung/Penggugat I); 4.2 Nurma Binti Arsyad (Anak Kandung/Penggugat II); 4.3 Nurba Binti Arsyad (Anak Kandung/Penggugat III); 4.4 Arif Arsyad Bin Arsyad (Anak Kandung/Penggugat IV); 4.5 Ansorollah Bin Arsyad (Anak Kandung/Tergugat); 5. Menyatakan tanah sawah seluas 11.986 m2 yang terletak di Blok Orong Sumir Dalam Lingkung, wilayah Dusun Bantu Lante RT.06 RW.03 Desa Bantu Lante Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa dengan batas? batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah Jamri dan Talub - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Coging dan Jailani - Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah A. Hamid; - Sebelah Barat berbatasan dengan sawah A. Hamid adalah harta warisan almarhum Arsyad bin Said; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pada diktum 5 (lima) di atas adalah sebagai berikut: 6.1 Siti Amina Binti Arsyad (Penggugat I) mendapat 1 (satu) bagian atau 1/7 x 100 % = 14, 29 % (empat belas koma dua puluh sembilan persen) dari harta warisan pada diktum 5 (lima) di atas; 6.2 Nurma Binti Arsyad (Penggugat II) mendapat 1 (satu) bagian atau 1/7 x 100 % = 14, 29 % (empat belas koma dua puluh sembilan persen) dari harta warisan pada diktum 5 (lima) di atas; 6.3 Nurba Binti Arsyad (Penggugat III) mendapat 1 (satu) bagian atau 1/7 x 100 % = 14, 29 % (empat belas koma dua puluh sembilan persen) dari harta warisan pada diktum 5 (lima) di atas; 6.4 Arif Arsyad Bin Arsyad (Penggugat IV) mendapat 2 (dua) bagian atau 2/7 x 100 % = 28,57 % (dua puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari harta warisan pada diktum 5 (lima) di atas; 6.5 Ansorollah Bin Arsyad (Tergugat) mendapat 2 (dua) bagian atau 2/7 x 100 % = 28,57 % (dua puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari harta warisan pada diktum 5 (lima) di atas; 7. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi obyek sengketa seperti tersebut pada diktum 5 (lima) di atas kepada semua ahli waris sesuai kadar bagian masing-masing sebagaimana dalam diktum 6 (enam) di atas; 8. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai seluruh atau sebagian obyek sengketa seperti tersebut pada diktum 5 (lima) di atas untuk menyerahkan secara sukarela kepada ahli waris yang berhak sebagaimana dalam diktum 4 (empat) di atas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelang dan hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai kadar bagiannya masing-masing; 9. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.690.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), masing-masing dibebankan sejumlah Rp 845.000,- (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 582/Pdt.G/2021/PA.Sub
Statistik720