- Menyatakan Terdakwa Mhd. Zalfi Dandi Alias Kamek Bin Harpet Haztijal dan Terdakwa Bambang Eko Joko Saputra Bin Simus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mhd. Zalfi Dandi Alias Kamek Bin Harpet Haztijal dan Terdakwa Bambang Eko Joko Saputra Bin Simus masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap di tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih;
- 2 (dua) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dan pada bagian ujungnya terdapat plastik asoy warna hijau;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih;
- 1 (satu) lintingan Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) lembar kertas buku tulis warna putih;
- 13 (tiga belas) lembar kertas papir merk NARAYANA warna putih;
- 1 (satu) buah Steker merk KANGARO warna bening
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Spn |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2019/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2019/PN Spn
Statistik7511