- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 19 APRIL 2018 NOMOR 150 / PDT. G / 2017 / PN SEL YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150., 000.,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 19 April 2018 Nomor 150 / PDT. G / 2017 / PN Sel yang dimohonkan banding ;
- Menerima eksepsi Pembanding semula Tergugat I
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150., 000.,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 97/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 97/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyuni |
Hakim Anggota | Noor Edi Yono, Bradi Hernomo Yulianto. |
Panitera | Syahbudin Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI ; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : Dengan Mengadili Sendiri ; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 97/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1250 K/Pdt/2019
Banding : 97/PDT/2018/PT MTR
Statistik3322