- Menyatakan Terdakwa ARDILES DWI PUTRA Alias DILES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSJ Jambi selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan negara untuk menjalani pengobatan dan /atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tersebut dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan lamanya terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan plastik warna bening berisi serbuk kristal warna bening yang di duga Narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) kotak rokok merk ARDATH didalamnya terdapat 1 (satu) lintingan yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja yang sudah tercampur dengan tembakau.
- 1 (satu) pirek kaca yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu ( sisa pemakaian ).
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman merk LASEGAR.
- 1 (satu) buah jarum.
- 1 (satu) buah gulungan kertas tisu warna putih.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 31/Pid.Sus/2019/PN Spn |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2019/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan? Dirampas untuk negara 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2019/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2019/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2019/PN Spn
Statistik9324