- Menyatakan Terdakwa AGRA HARI YANDA Alias ARI Bin MUSRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN DAN BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan plastik asoy warna hitam berisi Narkotika golongan I yang diduga jenis Ganja.
- 1 (satu) tas warna pink didalamnya berisi barang berupa :
- - 1 (satu) dompet toko mas HAJI AGUS SALIM berisikan :
- 1 (satu) bungkusan plastik warna bening berisi serbuk krtistal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) pirek kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- - 1 (satu) dompet toko mas HAJI AGUS SALIM berisikan :
- 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol air minuman merk LE MINERALE.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Spn |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2019/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Gazali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2019/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2019/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2019/PN Spn
Statistik10031