- Menyatakan Terdakwa MARIHOT PANGGABEAN Bin ROSIP PANGGABEAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MARIHOT PANGGABEAN Bin ROSIP PANGGABEAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Narkotika Golongan I jenis Ganja? sebagaimana dakwaan Kedua Alternatif Kesatu Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARIHOT PANGGABEAN Bin ROSIP PANGGABEAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol CDR yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkusan plastik warna bening yang berisikan serbuk kristal warna bening Narkotika golongan I Jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkusan plastik tembakau merk C?KAS MOLE yang didalamnya
berisi : - 1 (satu) bungkusan kertas koran yang berisi Narkotika golongan I jenis ganja;
- Tembakau.
- 1 (satu) buah dompet warna Pink yang berisi :
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 2 (dua) buah dot.
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) terbuat dari kaca;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam merk CHQ;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna Putih - Orange merk ACIS;
- 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing berisikan plastik warna bening ukuran kecil;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit tape isolasi warna merah
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Spn |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Bastian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2018/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2018/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2018/PN Spn
Statistik10930