- Menyatakan Terdakwa Asni Alias Upit Binti Darwis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Mempergunakan Kesempatan Untuk Bermain Judi? ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Asni Alias Upit Binti Darwis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Notebook merek Acer Aspire V5 warna Biru Nomor Seri : NXM82SN0013170013E7600, tanpa baterai;
- 1 (satu) buah charge Laptop Merk Acer;
- 1 (satu) mouse merek Logitech, warna hitam.
- 1 (satu) buah modem Internet warna merah dan putih dan 1 (satu) buah sim card simpati nomor 621000782545396504;
- 1 (satu) kipas laptop warna bening;
- Uang sebesar Rp 152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah), yang terdiri dari uang kertas pecahan :
- 5 (lima) lembar pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) buah buku BRI Nomor rekening 5559-01-026426-53-7 an. CANDRA;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Nomor 6013010049140313?
- 1 (satu) lembar bukti transfer menggunakan ATM Bri tanggal 09 April 2018;
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer menggunakan ATM Bri tanggal 10 April 2018;
- 1 (satu) buah buku mimpi;
- 22 (dua puluh dua) lembar kertas putih bertuliskan angka-angka togel;
- 5 (lima) lembar karton bekas kelender bertuliskan angka-angka togel yang keluar dari Laos, SGP, Vietnam, SGP dan Siang Burma Malam;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 116/Pid.B/2018/PN Spn |
|
Nomor | 116/Pid.B/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum sebagai barang bukti dalam perkara Terpidana Martini alias Mar Binti Abu Rahim; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2018/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2018/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2018/PN Spn
Statistik12817