- Menyatakan Terdakwa I. ERY SETIAWAN Alias GOBER Bin ERWAN TARYONO, Terdakwa II. KASITO Alias BONDAN Bin SUGINO (alm), Terdakwa III. TARTO Alias BOSO Bin TRISNO WIHARJO (alm), Terdakwa IV. ANDY KASTRIA SANDI PUTRA, S.E Alias ANDI Bin Drs. SANDI, Terdakwa V. SUMARWOTO Alias MARWOTO Bin SUWARNO (alm), dan Terdakwa VI. FENDI EKO PURNOMO alias GEMBUS Bin SURATIJO (alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I. ERY SETIAWAN Alias GOBER Bin ERWAN TARYONO, Terdakwa II. KASITO Alias BONDAN Bin SUGINO (alm), Terdakwa III. TARTO Alias BOSO Bin TRISNO WIHARJO (alm), Terdakwa IV. ANDY KASTRIA SANDI PUTRA, S.E Alias ANDI Bin Drs. SANDI, Terdakwa V. SUMARWOTO Alias MARWOTO Bin SUWARNO (alm), dan Terdakwa VI. FENDI EKO PURNOMO alias GEMBUS Bin SURATIJO (alm) tersebut diatas, dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I. ERY SETIAWAN Alias GOBER Bin ERWAN TARYONO, Terdakwa II. KASITO Alias BONDAN Bin SUGINO (alm), Terdakwa III. TARTO Alias BOSO Bin TRISNO WIHARJO (alm), Terdakwa IV. ANDY KASTRIA SANDI PUTRA, S.E Alias ANDI Bin Drs. SANDI, Terdakwa V. SUMARWOTO Alias MARWOTO Bin SUWARNO (alm), dan Terdakwa VI. FENDI EKO PURNOMO alias GEMBUS Bin SURATIJO (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ERY SETIAWAN Alias GOBER Bin ERWAN TARYONO, Terdakwa II. KASITO Alias BONDAN Bin SUGINO (alm), Terdakwa IV. ANDY KASTRIA SANDI PUTRA, S.E alias ANDI Bin Drs. SANDI, Terdakwa VI. FENDI EKO PURNOMO alias GEMBUS Bin SURATIJO (alm), dan Terdakwa V. SUMARWOTO Alias MARWOTO Bin SUWARNO (alm), dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III TARTO Alias BOSO Bin TRISNO WIHARJO (alm), dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 118.000,00 (seratus delapan belas ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);
- 19 (sembilan belas) lembar kartu remi;
- 6 (enam) lembar kartu remi;
- 43 (empat puluh tiga) lembar kartu remi sebagai cuk (uang pinggiran);
- 28 (dua puluh delapan) lembar kartu domino yang sudah dipakai;
- 3 (tiga) set kartu domino yang sudah dipakai;
- 6 (enam) set kartu domino yang belum dipakai;
- 1 (satu) lembar karpet warna biru ukuran 3x2 m;
- 1 (satu) lembar tikar plastik ukuran 3x2 m;
- 10 (sepuluh) lembar kartu remi;
- 25 (dua puluh lima) lembar kartu remi;
- 16 (enam belas) lembar kartu remi;
Putusan PN WATES Nomor 111/Pid.B/2021/PN Wat |
|
Nomor | 111/Pid.B/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvera Sinthia Dewi, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 9.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.B/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 111/Pid.B/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2021/PN Wat
Statistik6322