Putusan PN DOMPU Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rion Apraloka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Ramadhan, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah yang masing-masing terletak di So Heko Cumpa, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu sebagai berikut: a. Sebidang tanah seluas kurang lebih 10 are dengan batas-batas: Sebelah Utara : Abdurahman Mansyur; Sebelah Timur : Saleh Daeng Ibrahim/bukit; Sebelah Selatan : Jalan Ekonomi; Sebelah Barat : Jalan Doro Cumpa; b. Sebidang tanah seluas kurang lebih 5 are dengan batas-batas: Sebelah Utara : Abdurahman Mansyur; Sebelah Timur : Jalan Doro Cumpa; Sebelah Selatan : Parit; Sebelah Barat : Parit; Adalah hak Penggugat; 4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 03630 Kelurahan Kandai Dua, Surat Ukur Nomor 3017/Kandai Dua/2019 tanggal 22-04-2019 atas nama Khaidir H. Idrus dan Sertipikat Hak Milik Nomor 03631 Kelurahan Kandai Dua, Surat Ukur Nomor 3018/Kandai Dua/2019 tanggal 22-04-2019 atas nama Khaidir H. Idrus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Menghukum Tergugat I untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp1.970.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Dpu
Statistik7228