- Menyatakan Terdakwa Iskandar bin Sudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama7 (tujuh)tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,44 gram;
- 1 (satu) buah wadah plastik warna merah;
- 1 (satu) buah plastik klip bening;
- 2 (dua) bal plastik klip bening;
- 1 (satu) timbangan digital;
- uang tunai senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,28 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Coffe;
- 1 (satu) helai celana panjang levis warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik Nomor Polisi : BH 1169 AH, Nomor Rangka : MHKV1BA2J9K040544 Nomor Mesin: DE39551;
- 1 (satu) lembar STNK An. Dyah Retno Sunami;
Putusan PN SEKAYU Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Sky |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Juniansyah, Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Hariyansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Anak Suparli Bin Rusli; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2021/PN Sky
Statistik489