- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Merah Nopol : L-5374-TB
- 1 (Satu) buah dompet kulit warna hitam merk BOSS berisikan 1 (satu) buah KTP NIK : 3578082808780002; 1 (satu) buah ATM Bank CIMB Niaga Nomor : 5281900087513151 ; 1 (satu) buh kartu berobat rumah sakit umum Haji Surabaya Nomor ; 89-29-61, masing-masing atas nama CAHYONO AGUS HARIYADI.
- 1 (satu) unit sepeda pancal PIXY merk BIANCHI Warna Abu-abu
- 1 (satu) ekor burung berkicau jenis Murai Batu warna bulu hitan coklat
- 1 (saatu) ekor kucing Persia warna bullu putih orange
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit tahun 2004 warna hitam Nopol: L-5938-UE ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1899/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1899/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Andika Surya Permana alias Genter Bin M. Amrul Suwono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andika Surya Permana alias Genter Bin M. Amrul Suwono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang berhak dengan bukti kepemilikan yang sah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1899/Pid.B/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1899/Pid.B/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1899/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik348