- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT / PEMBANDING ;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NO. 78/PDT.G/2017/PN.PYA. TANGGAL 06 JUNI 2018 PADA AMAR NOMOR 3, 4 DAN 5, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT TERBANDING UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT SURAT KESEPAKATAN BERSAMA TERTANGGAL 28 SEPTEMBER 2015;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT / PEMBANDING TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SISA HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 183.500.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding ;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 78/Pdt.G/2017/PN.Pya. tanggal 06 Juni 2018 pada amar nomor 3, 4 dan 5, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Terbanding untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mengikat surat kesepakatan bersama tertanggal 28 September 2015;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT / Pembanding telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 183.500.000,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 124/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 124/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Dauh |
Hakim Anggota | Miniardi, Brnoor Edi Yono |
Panitera | Sm.hk, Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 124/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 499 K/Pdt/2019
Banding : 124/PDT/2018/PT MTR
Statistik9729