- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU TANGGAL 23 MEI 2018 NOMOR 25/PDT.G/2017/PN.DPU. SEKEDAR MENGENAI AMAR NOMOR 2 DAN NOMOR 9, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH OBJEK SENGKETA DENGAN LUAS + 57 ARE YANG TERLETAK DI SO LAKANTORE JADO, WATASAN KELURAHAN KARIJAWA, KECAMATAN DOMPU, KABUPATEN DOMPU, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA BERBATASAN TANAH MILIK H. M. ALI H. MUHAMMAD, TANAH TEMPAT BANGUNAN AIR POMPA MILIK PEMDA KABUPATEN DOMPU DAN TANAH BANGUNAN RUKO MILIK HETI KOSENDANG (TANAH MILIK H. M. ALI H. MUHAMMAD DAN TANAH TEMPAT BANGUNAN AIR POMPA MILIK PEMDA KABUPATEN DOMPU), SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK ABDUL RIFAID ABDULLAH DAN GANG (DULU TANAH MILIK ABDURRIFAID ABDULLAH DAN TANAH MILIK H. USMAN ABDULLAH), SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN PARIT/JALAN BARU KARIJAWA (DULU TANAH SAWAH AKU SALENGKE DAN/PARIT), SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN LINGKAR KARIJAWA ADALAH MILIK ALMARHUMAH HJ. SUHARNI (IBU KANDUNG PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING);
- MENYATAKAN BAHWA SETELAH HJ. SUHARNI (ORANG TUA PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING) MENINGGAL DUNIA MAKA TANAH OBJEK SENGKETA MENJADI HAK MILIK PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT SURAT JUAL-BELI TANAH TANGGAL 05 OKTOBER 1990 DAN AKTA JUAL BELI TANAH OBJEK SENGKETA NO.03/JAN/DPU/1991 TANGGAL 17 JANUARI 1991 ANTARA MANSYUR SULAIMAN/SU SULAIMAN (KAKEK TERGUGAT I/PEMBANDING) SEBAGAI PENJUAL DENGAN HJ. SUHARNI SYARIFUDIN BA (ORANG TUA PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING) SEBAGAI PEMBELI;
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN TERGUGAT I/PEMBANDING YANG MEMASUKI DAN MENGUASAI TANAH OBJEK SENGKETA MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 1113 TAHUN 2017 ATAS NAMA SYAIFUL (TERGUGAT I)/PEMBANDING YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT II/TURUT TERBANDING TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DAN CACAT DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN TERGUGAT II/TURUT TERBANDING YANG MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH SENGKETA ATAS NAMA SYAIFUL (TERGUGAT I) MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUMTERGUGAT I/PEMBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK ATAU KUASA DARI PADANYA UNTUK MELEPASKAN DAN MENYERAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG, BEBAS DARI SEGALA PEMBEBANAN DALAM BENTUK APAPUN DAN DARI SIAPAPUN JUGA YANG BERADA DI SITU KARENA MENDAPAT HAK DARI PADANYA TANPA UANG TEBUSAN BILA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA (POLISI);
- MENGHUKUM TERGUGAT I/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat I;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 23 Mei 2018 Nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Dpu. sekedar mengenai amar nomor 2 dan nomor 9, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa dengan Luas + 57 Are yang terletak di So Lakantore Jado, Watasan Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan tanah milik H. M. Ali H. Muhammad, tanah tempat bangunan air pompa milik Pemda Kabupaten Dompu dan tanah bangunan Ruko milik Heti Kosendang (tanah milik H. M. Ali H. Muhammad dan tanah tempat bangunan air pompa milik Pemda Kabupaten Dompu), Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Rifaid Abdullah dan Gang (Dulu tanah milik Abdurrifaid Abdullah dan tanah milik H. Usman Abdullah), Sebelah Timur berbatasan dengan parit/jalan baru Karijawa (Dulu tanah sawah Aku Salengke dan/Parit), Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan lingkar Karijawa adalah milik almarhumah Hj. SUHARNI (ibu kandung Para Penggugat/Para Terbanding);
- Menyatakan bahwa setelah Hj. Suharni (orang tua para penggugat/Para Terbanding) meninggal dunia maka tanah objek sengketa menjadi hak milik Para Penggugat/Para Terbanding;
- Menyatakan sah dan mengikat surat jual-beli tanah tanggal 05 Oktober 1990 dan Akta Jual Beli tanah objek sengketa No.03/JAN/DPU/1991 tanggal 17 Januari 1991 antara Mansyur Sulaiman/Su Sulaiman (kakek Tergugat I/Pembanding) sebagai penjual dengan Hj. Suharni Syarifudin BA (orang tua Para Penggugat/Para Terbanding) sebagai pembeli;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I/Pembanding yang memasuki dan menguasai tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa sertifikat Hak milik No. 1113 tahun 2017 atas nama Syaiful (Tergugat I)/Pembanding yang diterbitkan oleh Tergugat II/Turut Terbanding tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan cacat demi hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II/Turut Terbanding yang menerbitkan sertifikat Hak Milik tanah sengketa atas nama Syaiful (Tergugat I) merupakan perbuatan melawan hukum;
- MenghukumTergugat I/Pembanding atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat/Para Terbanding dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada di situ karena mendapat hak dari padanya tanpa uang tebusan bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
- Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 105/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 105/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyuni |
Hakim Anggota | Miniardi, Brnoor Edi Yono |
Panitera | Sm.hk, Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 105/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1019 PK/Pdt/2023
Kasasi : 1465 K/Pdt/2019
Banding : 105/PDT/2018/PT MTR
Statistik4228