- Menyatakan Terdakwa Ririn Bin Martawireja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ririn Bin Martawireja dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam berupa sabit berlumuran lumpur;
- 1 (satu) buah botol aqua 330 ml berisi air botol;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna coklat;
- 1 (satu) buah celana pendek kain warna coklat;
- 1 (satu) buah STNK, Nopol: B-6283-NDQ, atas nama Wawan B Sarmaja, alamat: Kp Pinang Rt. 02/ 05 TG Raksa, Kab. Tangerang, Merek/type: Yamaha/RX-K 135cc, Jenis model: Sepeda motor R2, tahun pembuatan 2004, warna: biru, noka: MH33KA0144K726104, Nosin: 3KA-700344;
- 1 (satu) buah BPKB, Nopol: B-6283-NDQ, atas nama Wawan B Sarmaja, pekerjaan Buruh, alamat: Kp Pinang Rt. 02/ 05 TG Raksa, Kab. Tangerang, Merek/type: Yamaha/RX-K 135cc, Jenis model: Sepeda motor R2, tahun pembuatan 2004, warna: biru, noka: MH33KA0144K726104, Nosin: 3KA-700344;
- 1 (satu) sepeda motor RX-King warna biru, nopol B-6283-NDQ;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru tua berlumuran lumpur;
- 1 (satu) buah kaos kerah warna biru muda berlumuran lumpur dan bercak darah;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 63/Pid.B/2021/PN Bms |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Azizy, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Warjim Alias Betur Bin Karya Semita; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Rian Dwi Pujianto; Dikembalikan kepada Terdakwa Ririn Bin Martawireja; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Bms
Statistik7216