- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 34/PDT.G/2016/PN.SEL TANGGAL 11 OKTOBER 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH SENGKETA ADALAH HARTA PENINGGALAN DARI ALMARHUM AMAQ DJARDJI, YANG BERHAK DITERIMA OLEH PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DAN PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT SEBAGAI AHLI WARISNYA;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA JUAL BELI ATAS TANAH SENGKETA ANTARA ALMARHUM AMAQ RAKMAH ALIAS H. RAKMAH DENGAN ALMARHUM AMAQ UCAN ALIAS H. UCAN, ADALAH TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SURAT JUAL BELI ANTARA ALMARHUM AMAQ RAKMAH ALIAS H. RAKMAH DENGAN ALMARHUM AMAQ UCAN ALIAS H. UCAN DAN SURAT-SURAT LAIN YANG TIMBUL KARENANYA, TERMASUK SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 129 TANGGAL 23 OKTOBER 2002, CACAT HUKUM DAN DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA GADAI ATAS SEBAGIAN DARI TANAH SENGKETA ANATARA TERGUGAT 1 SAMPAI DENGAN TERGUGAT 6 KEPADA TERGUGAT 7, TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT YANG MEWARISI, MENGUASAI DAN MEMPERTAHANKAN TANAH SENGKETA DALAM PENGUASAANNYA, ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN/ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARIPADANYA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH SENGKETA, SELANJUTNYA MENYERAHKAN KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DAN PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERGUGAT TANPA BEBAN APAPUN, BILA PERLU DENGAN BANTUAN POLISI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 34/Pdt.G/2016/PN.Sel tanggal 11 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan dari almarhum Amaq Djardji, yang berhak diterima oleh Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat sebagai ahli warisnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atas tanah sengketa antara almarhum Amaq Rakmah alias H. Rakmah dengan almarhum Amaq Ucan alias H. Ucan, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat jual beli antara almarhum Amaq Rakmah alias H. Rakmah dengan almarhum Amaq Ucan alias H. Ucan dan surat-surat lain yang timbul karenanya, termasuk Sertipikat Hak Milik Nomor 129 tanggal 23 Oktober 2002, cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa gadai atas sebagian dari tanah sengketa anatara Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 6 kepada Tergugat 7, tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Terbanding semula Para Tergugat yang mewarisi, menguasai dan mempertahankan tanah sengketa dalam penguasaannya, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan Polisi;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MATARAM Nomor 173/PDT/2016/PT MTR |
|
Nomor | 173/PDT/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | I Wayan Suastrawan, Brelfi Marzuni |
Panitera | Sm.hk, Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/PDT/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 173/PDT/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 937 K/Pdt/2017
Pertama : 34 /Pdt.G/2016/PN.SEL
Banding : 173/PDT/2016/PT MTR
Statistik4716