- Menyatakan terdakwa Arif Budiman Alias Arif tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,?, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang senilai Rp. 82. 0000 (delapan puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan
- 1 lembar pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah),
- 1 lembar pecahan Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah),
- 2 lembar pecahan Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah),
- 1 lembar pecahan Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) palsu dengan nomor seri yang sama yaitu seri WJ0875947
- 7 (tujuh lembar hasil cetak yang didalamnya terdapat gambar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) dos colour Pencils warna marna merah dengan merak Faber Castell,
- 3 (tiga) buah lem pipa merk Ruglue masing-masing berwarna putih, kuning, dan merah,
- 1 (satu) buah Cat Acrylic merk V-Tec warna kuning emas,
- 2 (dua) buah rautan pensil, 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna hitam,2 (dua) buah kuas lukis,
- 2 (dua) buah kater,
- 1 (satu) buah lilin berwarna putih,
- 1 (satu) buah gabus spon berwarna merah dan kuning,
- 1 (satu) buah Roler yang telah dimodifikasi,
- 1 (satu) buah mistar penggaris dari besi.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 422/Pid.B/2021/PN Pal |
|
Nomor | 422/Pid.B/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Uang Palsu Pidana Khusus |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahir Sikki Za, Br Hakim Anggota Allannis Cendana |
Panitera | Panitera Pengganti Salamoddin A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnakan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pid.B/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 422/Pid.B/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik10548