- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/ PEMBANDING ;---------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 8 MEI 2012 NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN.SBB., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 8 MEI 2012 NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN.SBB., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGIAN ; ------------------
- MENYATAKAN HUKUM PARA PENGGUGAT/PEMBANDING ADALAH SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALMARHUM M. YUNUS SIDIK ; -----------------------------------------------
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA TANAH PEKARANGAN SELUAS + 738 M2 SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 64 ATAS NAMA YUNUS BIN M. SIDIK TERLETAK DI JALAN UTAN-ALAS WATASAN DUSUN MOTONG TIMUR, DESA MOTONG, KECAMATAN UTAN, KABUPATEN SUMBAWA DENGAN BATAS-BATAS;
- SEBELAH UTARA ; JALAN RAYA UTAN ALAS
- SEBELAH SELATAN ; RUMAH BAHARUDIN (DULU TANAH NEGARA/RUMAH SAID)
- SEBELAH TIMUR ; RUMAH RAHMAH ( DULU RUMAH SAHMAN )
- SEBELAH BARAT ; JALAN RAYA ( DULU JALAN DESA )
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 603 TAHUN 2008 ATAS NAMA AMRIN ADALAH CACAT HUKUM SEHINGGA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM BERLAKU ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/TERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH OBJEK SENGKETA DAN KEMUDIAN MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING DALAM KEADAAN AMAN, BILA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA ATAU POLISI ; -----------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT/TURUT TERBANDING UNTUK MENTAATI ISI PUTUSAN INI ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding ;---------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 8 Mei 2012 Nomor : 33/Pdt.G/2011/PN.SBB., yang dimohonkan banding tersebut ;-
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 8 Mei 2012 Nomor : 33/Pdt.G/2011/PN.SBB., yang dimohonkan banding tersebut ;-
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian ; ------------------
- Menyatakan hukum Para Penggugat/Pembanding adalah sebagai ahli waris dari almarhum M. Yunus Sidik ; -----------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa tanah Pekarangan seluas + 738 M2 Sertifikat Hak Milik No. 64 atas nama Yunus Bin M. Sidik terletak di jalan Utan-Alas Watasan Dusun Motong Timur, Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas;
- Sebelah utara ; Jalan Raya Utan ? Alas
- Sebelah Selatan ; Rumah Baharudin (dulu tanah Negara/Rumah Said)
- Sebelah Timur ; Rumah Rahmah ( dulu rumah Sahman )
- Sebelah Barat ; Jalan Raya ( dulu jalan Desa )
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 603 tahun 2008 atas nama Amrin adalah cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum berlaku ;
- Menghukum Para Tergugat/Terbanding atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat/ Pembanding dalam keadaan aman, bila perlu dengan bantuan alat Negara atau Polisi ; -----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk mentaati isi putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan secara tanggung renteng, yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 125/PDT/2012/PT MTR |
|
Nomor | 125/PDT/2012/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendrik Pardede |
Hakim Anggota | H. Arif Supratman, Bri Wayan Kota |
Panitera | Sm.hk, Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : ------------------------------------- DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------- MENGADILI SENDIRI : ------------------------------- BESERTA BANGUNAN PERMANEN ( RUMAH DAN TOKO ) UKURAN 6 X 12 M ADALAH SAH MILIK M. YUNUS SIDIK ( ALMARHUM ) YANG SEKARANG MENJADI HAK PARA PENGGUGAT/PEMBANDING ; MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELEBIHNYA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ------------------------------------- Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------- MENGADILI SENDIRI : ------------------------------- beserta bangunan permanen ( Rumah dan toko ) ukuran 6 X 12 M adalah sah milik M. Yunus Sidik ( almarhum ) yang sekarang menjadi hak Para Penggugat/Pembanding ; Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/PDT/2012/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 125/PDT/2012/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 226 PK/Pdt/2015
Banding : 125/PDT/2012/PT MTR
Statistik4530