- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR ; 147/PDT.G/2017/PN.SEL. TANGGAL 12 APRIL 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor ; 147/Pdt.G/2017/PN.Sel. tanggal 12 April 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT MATARAM Nomor 104/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 104/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainudin |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Bri Wayan Yasa Abadhi |
Panitera | Jumaah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 104/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 856 K/Pdt/2019
Banding : 104/PDT/2018/PT MTR
Statistik7352