- Menyatakan Terdakwa REKO MARDANI Bin ZAINAL ABIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa REKO MARDANI Bin ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dapat digantikan dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik narkotika jenis shabu [berat bersih keseluruhan 0,10 (nol koma sepuluh) gram dikurangi 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk penyisihan pengujian BPOM sehingga untuk barang bukti di pengadilan seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah potongan kertas timah rokok;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet plastik;
- 2 (dua) buah pirek kaca;
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda/pink;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah obor/ kompor yang terbuat dari jarum ;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa nopol beserta kunci kontaknya ;
Putusan PN BANGKO Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Bko |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahadian Nur, Br Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Maddumase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa REKO MARDANI Bin ZAINAL ABIDIN ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Bko
Statistik10618