- Menyatakan Terdakwa Zulfikar alias Zul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan Nomor SIM 081378098106;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Swl |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tari Mentalia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Khayyu Koyumi, Br Hakim Anggota Nadya Prida Suri |
Panitera | Panitera Pengganti: Devi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Swl
Statistik8520