- Menyatakan Tergugat Andriansyah Abdullah telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian dengan verstek
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji/ wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp200.898.550,00 (dua ratus juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN GORONTALO Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Gto |
||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 23/Pdt.G.S/2021/PN Gto | |||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
|||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 30 September 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO | |||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Effendy Kadengkang | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Effendy Kadengkang | |||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. | |||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
(dua ratus juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah) 5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut::
apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp200.898.550,00 (dua ratus juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
|||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G.S/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G.S/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G.S/2021/PN Gto
Statistik429