- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat 1 sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003. berupa :
- Uang Pesangon 5 X Rp. 2.788.826,00 =Rp. 13.944.130,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X 2.788.826,00 =Rp. 5.577.652,00
- Uang Penggantian Hak
- Cuti Tahunan 12/25 X Rp 2.788.826,00 =Rp. 1.338.636,00
- Uang pengantian perumahan dan pengobatan
Putusan PN GORONTALO Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto |
|
Nomor | 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | S.sos., Hakim Anggota Kusmayadi Sumba, Sebr Hakim Anggota Guntur Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti Nurbaiti Pasue |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat 1 untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Jumlah =Rp. 19.521.782,00 15 % X Rp. 19.521.782,00 =Rp. 2.928.268,00 Jumlah =Rp. 23.788.686,00 (Dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) 4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkaran ini yang ditetapkan sejumlah Rp.920.000 (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang dibebankan kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 343 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto
Statistik7815