- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syawal Akbar bin Safruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?iterhadap Termohon (Roza Liana binti Umar Hamzah) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Langsa;
- Menetapkan dan menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah Iddahdan Mut?ahsebagai berikut:
- Nafkah iddahsejumlah Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Mut?ahberupa uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddahdan mu?tahsebagaimana tersebut pada diktum angka 3.1 dan 3.2 di atas kepada Termohon sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon yang masing-masing bernama Almeer Yazid Erdogan bin Syawal Akbar, lahir di Lhokseumawe tanggal 11 April 2017dan Rumaisa Humaira binti Syawal Akbar, lahir di Lhokseumawe tanggal 4 april 2019, berada dibawah hadhanahTermohon dengan kewajiban kepada Termohon untuk memberikan akses kepada Pemohon bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap 2 (dua) orang anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membrikan nafkahkepada2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon yang tersebut pada dictumangka 5 (lima) di atas masing-masing minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau untuk kedua anak tersebut berjumlah minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, dengan kenaikan 10 %(sepuluh persen)setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampaianak tersebut dewasa/mandiri (umur 21 tahun) dan dibayrkan melalui Termohon pada setiap awal bulan maksimal tanggal 5 setiap bulannya;
- Menghukum Pemohon untuk memberikannafkahterhadap 2 (dua) orang anak yang tersebut pada diktumangka 6(enam)di atas untuk satu bulan pertama, sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan MS LANGSA Nomor 312/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
|
Nomor | 312/Pdt.G/2021/MS.Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.e.i., Hakim Ketua Said Nurul Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Lcbr Hakim Anggota Royan Bawono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ir. Athiatun Zakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pdt.G/2021/MS.Lgs
Statistik389