- Menyatakan Terdakwa I Ambo Acok Bin H. Harifin dan Terdakwa II Benni Satriansyah Bin Joni Yusuf tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki menguasai narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 0,462 gram.
- 1 (satu) plastik klip bening kosong ukuran sedang.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih.
- 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna hitam dengan No. Sim : 0853-8353 556.
- 1 (satu) unit handphone Android merk XIOMI warna biru dengan No. Sim : 0821-84386654.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1270/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1270/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Br Hakim Anggota Syahri Adamy |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi Perkasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1270/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik150