- Menyatakan Terdakwa I Abang M. Wisnu Andha als Wisnu Bin Johanudin dan Terdakwa II Zulkarnain Als Zul Bin Busran (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu Untuk Barang Bukti dengan bruto 0,34 Gram
- 1 (satu) Kantong plastik berwarna kuning dan biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi berwarna Hijau;
- 1 (satu) kotak dus kosong Indomie ;
- 2 (dua) buah kaleng minum kosong merk Heineken ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening isi roti ;
- 1 (satu) bungkus plastik kosong wafer tango;
- 1 (satu) bungkus plastik kosong permen fox?s;
- 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Scoopy warna merah maron beserta kunci;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Pts |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fika Ramadhaningtyas Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christa Yulianta Prabandana, Br Hakim Anggota Radityo Muhammad Harseno |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Pts
Statistik11740