- Menyatakan terdakwa INDRA Alias ATENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian" sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah kaf body sepeda motor warna merah hitam sesuai Berita Acara Penyitaan Nomor SP.Sita/06/VII/2021/Reskrim tanggal 02 Agustus 2021.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna merah tanpa plat, nomor mesin JBE2E10B7165 nomor rangka MH1JBES219BK093443.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda revo warna merah tanpa plat, nomor mesin JBE2E10B7165 nomor rangka MH1JBES219BK093443.
- 2 (dua) buah plat (BK) 5688 TAJ.
- 2 (dua) buah kaca spion sepeda motor Honda Revo warna merah hitam tanpa plat, nomor mesin JBE2E10B7165 nomor rangka MH1JBES219BK093443.
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT Bank BRI atas Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Revo warna merah hitam BK 5688 TAJ nomor mesin JBE2E10B7165 nomor rangka MH1JBES219BK093443.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Honda Revo warna merah hitam, nomor mesin JBE2E10B7165 nomor rangka MH1JBES219BK093443.
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 303/Pid.B/2021/PN Pms |
|
Nomor | 303/Pid.B/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fhytta Imelda Sipayung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada saksi Armansyah Pasaribu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/Pid.B/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 303/Pid.B/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.B/2021/PN Pms
Statistik4713