- Menyatakan Terdakwa MAHYUDI Alias YUDI Bin ASMUNI PASI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal Layar Motor (KLM) BUANA UTAMA GT.129 berbahan kayu;
- 1 (satu) unit GPS Navigator dengan merk FURUNO model GP-39;
- 1 (satu) unit GPS Navigator dengan merek SAMYUNG N560;
- 1 (satu) buah Kompas merek Daiko;
- 1 (satu) berkas Dokumen Kapal dalam document keeper warna kuning bertuliskan ?KLM. BUANA UTAMA?;
- Barang Bukti Rotan dengan total sebanyak 190.163 Kg (seratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh tiga kilogram), yang telah dilakukan pelelangan (dalam tahap penyidikan) senilai Rp 2.915.299.462,00 (dua miliar sembilan ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh dua rupiah), setelah dipotong Bea Penjual Lelang, dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) berkas Surat Persetujuan Berlayar Nomor S.1 KSOP.III/ WK.SMD/02/III/2021 tanggal 14 Maret 2021, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah bendera Malaysia;
- 1 (satu) buah handphone satellite merek THURAYA warna abu-abu;
- 1 (satu) buah handphone OPPO A12 warna biru;
- 1 (satu) buah paspor No. C6388560 a.n. MAHYUDI;
- 1 (satu) buah Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat No. Register : 12/MPR II/III/Smg-03 tgl 26 Maret 2003;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut No. F200898 a.n. MAHYUDI;
- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK. 3504100906750006 a.n. MAHYUDI;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 436/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dikembalikan kepada yang paling berhak yakni saksi SYAIWA, S.E.; Seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa MAHYUDI alias YUDI bin ASMUNI PASI; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 436/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik7616