Putusan PA SURABAYA Nomor 3559/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 3559/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Mukhsin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.m. Nasruddin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Musabbihah |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufiq Rahman Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris almarhum Safuan alias Sapuan alias Safwan alias Sofwan bin Kardiman P Beswi alias P Baswi (alm), yang meninggal dunia 23 Juni 2021 adalah : 2.1. TIPAH alias TIPA alias TIFAH alias TIJAH alias TIJA BINTI LINGKEP alias LINGKAP (Alm) disebut sebagai istri/janda Almarhum; 2.2. MUHAMMAD TOHIR BIN SAFUAN alias SAPUAN alias SAFWAN alias SOFWAN (Alm) disebut sebagai anak kandung laki-laki; 2.3. MAISARO BINTI SAFUAN alias SAPUAN alias alias SAFWAN alias SOFWAN (Alm) disebut sebagai anak kandung perempuan; 2.4. FATIMAH BINTI SAFUAN alias SAPUAN alias SAFWAN alias SOFWAN (Alm) ) disebut sebagai anak kandung perempuan; 2.5. SHULIHA BINTI SAFUAN alias SAPUAN alias SAFWAN alias SOFWAN (Alm) ) disebut sebagai anak kandung perempuan; 2.6. IBRAHIM BIN SAFUAN alias SAPUAN alias SAFWAN alias SOFWAN (Alm) ) disebut sebagai anak kandung laki-laki; 2.7. KHAIRUL ANAM BIN SAFUAN alias SAPUAN alias SAFWAN alias SOFWAN (Alm) ) disebut sebagai anak kandung laki-laki; 2.8. SAIPUL B. BIN SAFUAN alias SAPUAN alias SAFWAN alias SOFWAN (Alm) ) disebut sebagai anak kandung laki-laki; 2.9. MARYAM BINTI SAFUAN alias SAPUAN alias SAFWAN alias SOFWAN (Alm) ) disebut sebagai anak kandung perempuan; 2.10. NUR HASANAH BINTI SAFUAN alias SAPUAN alias SAFWAN alias SOFWAN (Alm) ) disebut sebagai anak kandung perempuan; 2.11. UMI CHULSUM BINTI SAFUAN alias SAPUAN alias SAFWAN alias SOFWAN (Alm) ) disebut sebagai anak kandung perempuan; 3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3559/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik220