- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Aris Monandar bin Azwar Zega) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Sartika Zebua binti Syahrul Zebua) di depan sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Almira Nafisya Zega binti Aris Monandar Zega, Perempuan, umur 1 tahun, dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berkunjung dan bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersama Tergugat Rekonvensi pada hari tertentu yang disepakati bersama;
- Menetapkan biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yang bernama Almira Nafisya Zega binti Aris Monandar Zega, Perempuan, umur 1 tahun, sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun), dengan ditambah sebesar 10 % per tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar atau menyerahkan biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, sebagaimana tersebut pada diktum dalam rekonvensi angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi pasca perceraian, Yaitu:
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp900,000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- Maskan Penggugat Rekonvensi selama masa iddah berupa biaya sewa rumah sejumlah Rp900,000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- Kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Mut?ah Tergugat Rekonvensi berupa seperangkat alat shalat (satu stel mukena dan sajadah);
- Nafkah madhiyah Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan, selama 10 bulan (bulan Januari sampai dengan Oktober 2021) sejumlah Rp3.000,000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum dalam rekonvensi angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.4 dan 5.5 tersebut di atas, sebelum ikrar talak di ucapkan;
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 30/Pdt.G/2021/PA.Gst |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PA.Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Ghozali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif, Ibr Hakim Anggota Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Khoirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PA.Gst
Statistik10212