- Menyatakan Terdakwa Zetnaldi als Jack Bin Murdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kotak permen Happydent.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru.
- 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-Xion warna putih.
- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53 warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah BM 3383 DAC.
- Uang tunai sebesar Rp.1.645.000,- (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN BENGKALIS Nomor 543/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 543/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Novita Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa TAUFIQ HIDAYAT Bin RUSLI TANJUNG. Dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 543/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik185