- Menyatakan Terdakwa M. Amin Alias Amin Bin Poniran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Shabu;
- Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Jayanta Barus Als Barus;
- 1 (satu) helai jacket bewarna kuning lengan panjang;
- 1 (satu) buah botol permen happydent yang dibalut dengan plaster berwarna hitam yang berisikan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) unit handphone Samsung berwarna hitam beserta kartunya;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat berwarna putih beserta kartunya;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 558/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 558/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Novita Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 558/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik234