Putusan PT JAKARTA Nomor 517/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 517/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyanto |
Hakim Anggota | Iersyaf, Brnardiman |
Panitera | Hj. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III TERSEBUT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 174/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, TANGGAL 22 APRIL 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III ; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; 2. MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM PERJANJIAN KERJA SAMA NOMOR PKS/VI/19/003 SERTA SERTIFIKAT JAMINAN PEMBAYARAN NOMOR 31761103740919; 3. MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI; 4. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT III UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS KEWAJIBAN DARI PERJANJIAN SEBESAR RP 5.692.451.500,- (LIMA MILYAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT ; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT YANG SELAIN DAN SELEBIHNYA ; 6. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 174/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 22 April 2021, yang dimohonkan banding tersebut, yang amar selengkapnya sebagai berikut : MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ; Dalam pokok perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/VI/19/003 serta Sertifikat Jaminan Pembayaran Nomor 31761103740919; 3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dari Perjanjian sebesar Rp 5.692.451.500,- (lima milyar enam ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat ; 5. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Pembanding semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 517/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 517/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4488 K/Pdt/2022
Banding : 517/PDT/2021/PT DKI
Statistik172126