- Menyatakan Terdakwa Fajariyanto Bin Tumidjo, A.MD tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Fajariyanto Bin Tumidjo, A.MD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima pulh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Baleharjo No.04 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Baleharjo No.05 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2014;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Baleharjo No. 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2015;
- 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Baleharjo No. 01 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Baleharjo Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel fotokopi Peraturan Desa Baleharjo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Baleharjo No. 02 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel fotokopi Buku Kas Umum Desa Baleharjo Tahun Anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel fotokopi Buku Kas Umum Desa Baleharjo Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel fotokopi Buku Pembantu Bank Tahun 2014;
- 1 (satu) bendel fotokopi Rekening Koran Tabungan Pemerintah Desa Baleharjo Wonosari No. 001-214.004.00741 tanggal 1 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014;
- 1 (satu) bendel fotokopi Rekening Koran Tabungan Pemerintah Desa Baleharjo Wonosari No. 001-214.004.00741 tanggal 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015;
- 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Kepala Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul No.17/KPTS/2013 tanggal 29 Nopember 2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Balai Desa Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;
- 1 (satu) bendel fotokopi Dokumen Pengelolaan Lahan Eks Terminal Dhaksinarga Dengan Pihak Ketiga (CV Karya Lancar) Tahun 2013;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran dan 1 (satu) lembar kwitansi Ganti Sewa Tanah Lungguh Kepala Desa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 2 (dua) buah buku Rekening Nomor : 001-214.004.00741 atas nama Pemerintah Desa Baleharjo Wonosari;
- IKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA BALEHARJO
- 5 (lima) lembar slip penarikan dari rekening Pemerintah Desa Baleharjo Wonosari Nomor : 001-214.004.00741 untuk pembangunan balai desa;
- 1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 893/062 tanggal 17 Juni 2014;
- 2 (dua) lembar surat dari Camat Wonosari Nomor : 903/178 tanggal 25 Juni 2014 perihal Permohonan Pencairan Dana dari Rekening Kas Desa Baleharjo;
- 1 (satu) bendel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 893/100 tanggal 8 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Wonosari Nomor : 903/47 tanggal .. Agustus 2014 perihal Permohonan Pencairan Dana dari Rekening Kas Desa Baleharjo;
- 1 (satu) bendel Proposal Rencana Penggunaan Dana tanggal 13 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar surat dari Camat Wonosari Nomor : 903/364 tanggal .. Oktober 2014 perihal Permohonan Pencairan Dana dari Rekening Kas Desa Baleharjo;
- 1 (satu) bendel fotokopi surat Kepala Desa Baleharjo Nomor : 141/193 tanggal 15 Desember 2014 perihal Permohonan Pencairan Dana Pembangunan Balai Desa;
- 1 (satu) lembar surat Camat Wonosari Nomor : 903/468 tanggal 15 Desember 2014 perihal Permohonan Pencairan Dana dari Rekening Kas Desa Baleharjo;
- 2 (dua) lembar surat Camat Wonosari Nomor : 903/495 tanggal 30 Desember 2014 perihal Permohonan Pencairan Dana dari Rekening Kas Desa Baleharjo;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembangunan balai desa Baleharjo Tahap I tanggal 26 Juni 2014 sebesar Rp 193.323.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembangunan balai desa Baleharjo tanggal 8 Agustus 2014 sebesar Rp 266.294.500,- (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembangunan balai desa Baleharjo Tahap III tanggal 17 Oktober 2014 sebesar Rp 584.000.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh Agus Setiawan, SE;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembangunan balai desa Baleharjo Tahap III tanggal 17 Oktober 2014 sebesar Rp 584.000.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) yang ditandatangani oleh Agung TW;
- 1 (satu) lembar kwitansi biaya pembangunan balai desa tanggal 15 Desember 2014 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya pembangunan balai desa tanggal 30 Desember 2014 sebesar Rp 316.382.600,- (tiga ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Uang Guna Pembangunan Balai Desa Baleharjo Tahap I tanggal 26 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Misban, S.IP tanggal 30 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran belanja rapat-rapat panitia pembangunan balai desa dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran belanja makan minum snack rapat-rapat panitia pembangunan balai desa tertanggal 19 Desember 2014;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran ATK pembangunan balai desa tertanggal 19 Desember 2014 dan 1 (satu) lembar nota dari Solusi Baru;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Pengeluaran belanja penggandaan tertanggal 19 Desember 2014 dan 1 (satu) lembar nota fotokopi dari Solusi Baru;
- 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/16/KPTS/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara Agus Setiawan, SE Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Baleharjo dan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Siswo Sumarno Dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;
- 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Musrenbangdes Tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014;
- 1 (satu) bendel fotokopi Rencana Anggaran Pembuatan Joglo Baleharjo;
- 1 (satu) bendel Dokumen Lelang Pelelangan Joglo Desa Baleharjo;
- 1 (satu) buah buku warna biru berisi catatan rapat TPK Tahun 2014 (asli);
- 1 (satu) buah Buku Laporan Pembangunan Balai Desa Baleharjo Tahun 2014 (fotokopi);
- 1 (satu) buah buku berisi daftar hadir Rapat Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo Tahun 2014;
- 1 (satu) bendel fotokopi catatan rapat TPK Tahun 2014;
- 1 (satu) bendel Keputusan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Balai Desa Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul No. 01 Tahun 2014 tanggal 25 Mei 2014 tentang Pembentukan Panitia Lelang Pekerjaan Pembangunan Balai Desa, Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul;
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Pemenang Lelang tanggal 28 Januari 2014;
- 1 (satu) bendel fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembuatan Balai Desa Baleharjo No. 01/TPK.APBDES/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014;
- ETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA
- 1 (satu) bendel Fotokopi Notulen Rapat BPD Desa Baleharjo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp..................
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko, Br Hakim Anggota Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti : Kuwat Wahyu Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIKEMBALIKAN KEPADA BPD DESA BALEHARJO |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk
Statistik15920