- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Erlangga Dwi Putra bin Dasman Darwin (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Dienda Purnamasari binti Drs. Ujang Arifin) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Harraz Kaivan Arrasy bin Erlangga Dwi Putra, laki-laki, lahir di Tangerang Selatan, tanggal 19 Juni 2021 berada di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi (Dienda Purnamasari binti Drs. Ujang Arifin) selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada pemegang hak hadlanah (Penggugat Rekonvensi) untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah (Tergugat Rekonvensi) untuk bertemu dengan anaknya, mengajak anak tersebut jalan-jalan, rekreasi, menginap di rumahnya selama tidak menggangu perkembangan jiwa dan kepribadian anak dan bahkan bermusyawarah dengan Penggugat untuk menentukan masa depan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Harraz Kaivan Arrasy bin Erlangga Dwi Putra, laki-laki, lahir di Tangerang, tanggal 19 Juni 2021, setiap bulan minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan setiap tahun 10 % (sepuluh persen) dari kewajiban yang ditetapkan;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi akibat perceraian berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi akibat perceraian sebagaimana termuat dalam dictum angka 4 di atas sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1996/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 1996/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ridho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ali Usman, Br Hakim Anggota Hj. Yayuk Afiyanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Faradila Aps. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1996/Pdt.G/2021/PA.JS
Statistik3939