Putusan PN MATARAM Nomor 475/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 475/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Evi Suwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Bq. Dian Cindrawati Alias Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara perorangan? ; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bq. Dian Cindrawati Alias Dian selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1(satu) buah SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) an. SAKMAH Nomor : XE257087 yang diterbitkan oleh KBRI Baghdad Negara Irak, tanggal 08 Desember 2020; Dikembalikan kepada saksi SAKMAH, dan fotokopinya dilampirkan dalam berkas perkara; b. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor: 5201080808170006 a.n. Kepala Keluarga SIHABUDIN c. 1 (satu) lembar Print Out E-Ticket Baghdad-Istanbul-Jakarta Nomor: 2431932909 a.n. SAKMAH, tanggal 23 Desember 2020 d. 1 (satu) lembar Print Out Tiket Maskapai penerbangan Lion Group Jakarta Soekarno Hatta (CGK)-Lombok (LOP) Nomor: 9902166451984, tanggal 05 Januari 2021 an. SAKMAH Mrs. Dilampirkan dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada terdakwa Bq. Dian Cindrawati Alias Dian biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 475/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik2120