- Menyatakan Terdakwa AGUNG BAKTI SAMUDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit CPU merk ACER ASFIRA warna Hitam;
- 1 (satu) monitor tabung merk LG warna hitam;
- 1 (satu) unit monitor tabung warna putih merk Samsung;
- 1 (satu) unit monitor tanpa merk warna putih;
- 1 (satu) unit LCD monitor merk ACER warna hitam;
- 1 (satu) unit wearles merk TENS warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type D1A02N18M1 A/T, Nomor Polisi DR 2811 MB. Tahun 2016, nomor rangka MH1JFX114GK095075, Nomor mesin JFX1E-1086268, warna putih;
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) sepeda motor merk honda type D1A02N18M1 A/T, Nomor Polisi DR 2811 MB. Tahun 2016, nomor rangka MH1JFX114GK095075, Nomor mesin JFX1E-1086268, warna putih. Atas nama : ADI SOPIAN GANDA, Alamat Dusun Lembuak Barat Desa Lembuak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 542/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 542/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irlina, Br Hakim Anggota Bul Bul Usman Resa Syukur |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufikurrahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SDN 4 Narmada Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik220