- Menyatakan Terdakwa RISWANDI Pgl RIS Bin H. NOFPIYAR (alm), Terdakwa ELLIANIS Pgl ELI Binti MIRIN (alm), Terdakwa MAHDA TARMAN LUBIS Pgl MAHDA Bin. MADIARMAHYUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memakai tanah tanpa ijin dari yang berhak;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa RISWANDI Pgl RIS Bin H. NOFPIYAR (alm), Terdakwa ELLIANIS Pgl ELI Binti MIRIN (alm), Terdakwa MAHDA TARMAN LUBIS Pgl MAHDA Bin. MADIARMAHYUDIN oleh karena itu dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada perintah lain dari Putusan Hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotokopi Surat Pernyataan Kaum,tertanggal 25 Juli 2004, selanjutnya disebut P-1;
- Fotokopi Surat Keterangan Jual Beli antara Ajisman daengan H.Agus M, tertanggal 1 Agustus 2004, selanjutnya disebut P-2;
- Fotokopi Surat Pernyataan Kesepakatan/Persetujuan Kaum, tertanggal 14 Mei 2008, selanjutnya disebut P-3;
- Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum), tertanggal 14 Mei 2008, selanjutnya disebut P-4;
- Fotokopi Surat Keterangan Wali Nagari Sungai Aua Nomor:147/SKT/SA/VI-2008, tertanggal 19 Mei 2008, selanjutnya disebut P-5;
- Fotokopi Surat Jual Beli antara Efrizal Lubis dengan Indra Sakti, tertanggal 09 Juni 2010, dan ikutan surat tersebut sebanyak 4 (empat) lembar, selanjutnya disebut T-1;
- Fotokopi Surat Perjanjian antara Indra Sakti dan Riswandi tertanggal 20 Januari 2015, selanjutnya disebut T-2;
- Fotokopi tulisan dengan judul ?kronologis? yang ditandatangani oleh Riswandi. Selanjutnya disebut T-3;
- Fotokopi Surat Jual Beli antara Indra Sakti dan Mahda Tarman Lubis, tertanggal 09 Februari 2016; selanjutnya disebut T-4;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 12/Pid.C/2021/PN Psb |
|
Nomor | 12/Pid.C/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Riskar Stevanus Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Riskar Stevanus Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.C/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 12/Pid.C/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.C/2021/PN Psb
Statistik4222