- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI ANAK PELAKU;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARINGIN NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2021/PN.PRN TANGGAL 6 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH ANAK PELAKU DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR ANAK PELAKU TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KAOS DALAM WARNA PUTIH
- 1 (SATU) LEMBAR BRA WARNA BIRU
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA DALAM WARNA COKLAT
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA KAIN MOTIF
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU LENGAN PANJANG KOMBINASI WARNA MERAH, KUNING DAN ABU-ABU
- 1 (SATU) LEMBAR JILBAB WARNA HITAM
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR RODA DUA SCOOTER MERK HONDA WARNA MERAH HITAM, NOPOL.DA 6805 YAA, NOKA: MH1JM3121JK300429 DAN NOSIN: JM31E2294570
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK PELAKU DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Anak Pelaku;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Prn tanggal 6 Oktober 2021 yang dimintakan banding;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak Pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak Pelaku tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih
- 1 (satu) lembar bra warna biru
- 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat
- 1 (satu) lembar celana kain motif
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang kombinasi warna merah, kuning dan abu-abu
- 1 (satu) lembar jilbab warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor roda dua scooter merk honda warna merah hitam, Nopol.DA 6805 YAA, Noka: MH1JM3121JK300429 dan Nosin: JM31E2294570
- Membebankan biaya perkara kepada Anak Pelaku dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS-Anak/2021/PT BJM |
|
Nomor | 5/PID.SUS-Anak/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indria Miryani |
Hakim Anggota | Indria Miryani |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN DELA APRILIYANA BINTI ERWIN WAHYUNI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Anak Korban DELA APRILIYANA BINTI ERWIN WAHYUNI; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-Anak/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-Anak/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS-Anak/2021/PT BJM
Statistik9037