- Menyatakan Terdakwa Tri Wahyu Utomo alias Wayek bin Rohwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi tanpa izin edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tri Wahyu Utomo alias Wayek bin Rohwan tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN DEMAK Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratriningtias Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumarna, Mhbr Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Mochtar Dwi Hidayanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi @ 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berlogo mf jumlah 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1.000 (seribu) butir pil warna kuning berlogo mf, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 60 (enam puluh) butir pil warna kuning berlogo mf, 3 (tiga) strip obat jenis Trihexyphenidyl berisi 26 (dua puluh enam) tablet, 2 (dua) strip obat jenis Riklona berisi @ 10 (sepuluh) tablet, jumlah 20 (dua puluh) tablet, 2 (dua) strip obat jenis Tramadol yang berisi 16 (enam belas) tablet, 2 (dua) botol plastik tempat obat warna putih, 3 (tiga) bungkus bekas tempat rokok Gudang Garam Surya, 2 (dua) bungkus bekas tempat rokok Gudang Garam Signature, 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok Esse, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna ungu beserta nomornya 083866970407, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Eiger; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Dmk
Statistik306