- Menyatakan terdakwa I. JHON KENNEDI Bin ZAENAL, terdakwa II. HERMAN Bin KASJAK, terdakwa III. AHMAD MULYADI Bin BAIT dan terdakwa IV. REBO Bin SAID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan terdakwa I. JHON KENNEDI Bin ZAENAL, terdakwa II. HERMAN Bin KASJAK, terdakwa III. AHMAD MULYADI Bin BAIT dan terdakwa IV. REBO Bin SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara maisng-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah HP merk Xiaomi warna silver.
- Uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah).
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 216/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 216/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 216/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik3216